Tangerang Selatan – Fokuslensa.com – Sesuai Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara ; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Di Pasal 18 UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pun Jelas Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kekerasan dan intimidasi terhadap tugas peliputan wartawan masih sering saja terjadi belakangan ini.
Bahkan baru saja intimidasi itu menimpa salah seorang wartawan foto Media Indonesia (MI)yang sedang bertugas meliput kebakaran di gereja Christ Cathedral Serpong Tangerang Selatan Senin(27/4/20).
Kecaman terhadap perlakuan kekerasan dan intimidasi terhadap tugas wartawan itu tak hanya terlontar dari kalangan insan Pers saja.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tangerang Turidi Susanto turut mengomentari kejadian tersebut .
“Kaitan masalah kekerasan yang dialami wartawan saya kira itu upaya membukam kebebasan informasi yang terbuka buat publik, harus ada penyelidikan yang tuntas sehingga oknum yang melakukan kekerasan dapat diproses dan diusut tuntas”ucapnya saat dihubungi melaui telepon seluler sore tadi.
“Saya kira teman jurnalis ini punya fungsi memberitakan kejadian yang terjadi sehingga berita akan baik dan sesuai fakta dilapangan”tandasnya.
Turidi yang juga Sekretaris DPC Gerinda Kota tangerang sangat Geram mendengar perlakuan Oknum Gereja kepada kawan-kawan Jurnalis
Dan Intinya tolong segera usut tuntas kekerasan terhadap kawan- jurnalis. (Red-FL)