Palembang – Fokuslensa.com – Dugaan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan kepala desa yang bergabung di lembaga swadaya masyarakat (LSM) POSE RI SUMSEL oleh satu Pengurus di LSM LAKRI. (19/5.LSM POSE RI)
“hadir sebagai kontrol sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan, demi terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Melaksanakan Kegiatan Pendampingan terhadap Masyarakat atau Lembaga yang membutuhkan dalam hal pembelaan Hak-Hak mereka, sesuai dengan ketentuan yang ada, Melaksanakan Kegiatan sosial berupa; Memberikan Bantuan Gratis Makanan dan Minuman Kesehatan terhadap masyarakat yang membutuhkan dan kurang mampu (Fakir Miskin, Panti Jompo dan Anak Terlantar). Memberikan Bantuan Sosial terhadap masyarakat korban bencana kebakaran, banjir serta bencana lainnya berupa, Pakain, obat-obatan dan makanan serta tenaga sesuai kemampuan. Melaksanakan Kegiatan Pelatihan/Seminar terhadap Masyarakat dalam rangka Peningkatan SDM dan Kesejahteraan Rakyat.
Pria yang juga seorang advokat yang tergabung di kantor advokat law firm fadrianto dan patner, juga presedulium aktivis sumsel bersatu.
Membenarkan bahwa ada beberapa kepala desa yang bergabung di lembaganya, baik itu di kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Perekrutan anggota baru sudah melalui penjaringan yang cukup panjang, Aspek kajian hukum dan persamaan pandangan tentang pemberantasan praktek KKN. Dengan pertimbangan.
Berdasarkan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia, dan pasal 28 UUD 1945.(Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”), Serta mengacu pada UU Hak azazi manusia (HAM) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. TerutamaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (“HAM”). UUD 1945 itu sendiri hanyalah sebagai hukum dasar tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara.
Terkait dengan dugaan pelanggaran pada undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 29 hurup G, H, I,J dan K. tidak di temukan unsur yang melarang kepala desa untuk bergabung ke dalam wadah organisasi.
Kepada wartawan, dirinya juga menjelaskan, kepala desa yang menjadi anggota aktif di lembaga POSE RI, bukan untuk bernaung atau sebagai backup. Seperti yang di tuduhkan teman-teman lembaga LSM LAKRI.Tetapi kami di sini mempunyai visi dan misi yang sama, dan mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.” Itu kami buktikan dalam setiap aksi demonstrasi. Tegasnya.
(Mulyadi)