Lebak – Fokus Lensa – Tanah milik udin dan almarhum pakih di blok cirawayan, desa margajaya, kecamatan cimarga diduga dijual oknum Warga Bernama Holil warga kampung jahe, Desa margajaya, kecamatan cimarga, kabupaten lebak Menurut Informasi Pada Tahun 2019.
Menurut informasi Dari warga setempat surahman suardi , penjualan ini tampa di ketahui pemilik tanah .” ungkap surahman suardi Iya warga kampung jahe, desa margajaya, kecamatan cimarga, pada Tanggal 2/6/2020.
“Namun sampai saat ini, hasil penjualan tidak juga di ketahui pemilik tanah,” ungkap warga yang namanya surhaman suardi
Warga pun mempertanyakan tanah milik udin dan almarhum pakih seluas 4 Hektar di Blok Cirawayan, desa margajaya, kecamatan cimarga tersebut.
Tak hanya itu, diduga, perangkat desa dan oknum inisial (DN) memperkaya diri sendiri dengan kesepakatan tersebut.
Terkait dengan adanya dugaan penjualan tanah seluas 4 Hektar milik udin dan almarhum pakih menelusuri kebenaran hal tersebut. Namun sayangnya, perangkat desa margajaya inisial JM tidak pernah berada di tempat padahal jam kerja saat awak media mendatangi ke kantor desa margajaya tidak pernah ada di tempat.
Menurut penjelasan warga membenarkan, sudah terjadi penjualan tanah milik udin dan almarhum pakih berlokasi di Blok Cirawayan, desa margajaya, kecamatan cimarga Tanah tersebut berukuran 4 hektar lebih milik udin dan almarhum pakih.Papar Warga
Masyarakat membenarkan dan berharap kepada pihak penegak hukum, untuk mengusut masalah ini, sekaligus dapat menemukan kejelasan hasil penjualan Tanah milik udin dan almarhum pakih.
Jika terbukti melakukan tindakan melanggar hukum,kami berharap diusut tuntas sampai ke akar akarnya.selain itu juga ada dokumen terkait ijin perternakan telur di desa margajaya diduga telah di gandakan oleh oknum perangkat desa inisial JM dan oknum inisial DN Dan sampi saat ini pun tak pernah menujukan dokumen.
(Engkos)