PURWAKARTA – Fokuslensa.com – DPC Projo Kabupaten Purwakarta mengutuk keras atas insiden perobekan bendera merah putih oleh sejumlah demonstras, peristiwa tersebut terjadi Kamis, di Jembatan Layang Slipi Jakarta.
Aksi perobekan bendera merah putih tersebut merupakan pelanggaran telak terhadap KUHP dan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Dalam Pasal 66 UU itu disebutkan, pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Ketua Projo Kabupaten Purwakarta Asep Burhana mengutuk keras perobekan bendera Merah Putih oleh sejumlah demonstrans.
“Seharusnya sejumlah demonstrans bisa menilai dan paham nilai-nilai kemerdekaan yang sangat sulit untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia yang ingin mengibarkan bendera merah putih,” kata Asep saat di konfirmasi sejumlah awak media. minggu (19/7/20).
Disaat pemerintah dan segenap komponen bangsa ini sedang prihatin dan bekerja keras mengatasi pandemi Covid-19 berikut efeknya terhadap kesehatan dan perekomian nasional.
Lebih lanjut Asep meminta kepada Institusi Polri dan TNI untuk mengusut tuntas peristiwa perobekan bendera merah putih tersebut. “Kami minta kepada Polri Dan TNI untuk usut tuntas dan tangkap pelakunya,”Tandasnya.
( Fahrudin )