Lebak – Fokuslensa.com – Puluhan warga yang yang tergabung di lembaga swadaya masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Kabupaten Lebak, menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Pendopo Bupati dan Kejari Kabupaten Lebak, Senin (24/8/2020).
Dalam orasinya, Didin Saripudin koordinator aksi menyebut, selama tujuh tahun dana tunjangan profesi guru Pegawai Negri Sipil Daerah (PNSD) tidak dibagikan.
Padahal setiap tahunnya, para guru tercatat sebagai penerima dana tunjangan profesi guru seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) di Kementrian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia.
“Padahal pihak kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi Guru PNSD ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Lebak. Tapi tidak diteransfer lagi ke masing-masing guru penerima,” ucap Didin.
Dalam aksinya, pendemo juga melakukan aksi lempar telur busuk di depan kantor Dindikbud Lebak. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes terjadinya dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oknum pegawai Dindikbud Lebak.
“Aksi protes ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru yang telah di dzolimi oleh oknum pegawai dinas, karena setiap guru diminta 4 sampai 7 juta jika ingin secepatnya dicairkan dana tunjangan profesi tersebut,” kata Didin.
“Demi keadilan, kami LSM Bentar mendesak dan meminta ibu bupati Lebak agar segera bertindak dengan mencopot jabatan kepala dinas Dindikbud Lebak dan kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan serta menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lebak ini,” tambahnya.
Saat Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi menjelaskan, tuduhan pemdemo itu tidak benar. Sebab guru yang tidak menerima tunjangan itu berstatus guru fungsional umum.
“Kami perjuangkan sekarang agar mereka bisa disesuaikan golongannya, dari fungsional umum ke fungsional tertentu yaitu guru. Ketika nanti sudah berubah, ya kami akan langsung cairkan karena mereka sudah mempunyai sertifikat pendidikan,” katanya.
“Justru kalau kami bayarkan sebelum memeliki sertifiasi guru, itu termasuk korupsi bagi negara. Karena orang yang tidak berhak menerima malah di berikan itu tidak benar, kami sudah beberapa kali menjelaskan terkait hal itu,” tukasnya.
(Engkos)