Pontianak Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, ini merupakan tugas dan kewajiban Anggota Polri,
Salah satunya untuk pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan berbagai perlengkapan administrasi peryaratan melamar pekerjaan maupun melanjutkan Pendidikan yang lebih tinggi. Selasa (01/09)
Kanit Intelkam Polsek Pontianak Timur Iptu Kamito Melalui Anggotanya selalu memberikan pelayanan secara humanis kepada masyarakat khususnya pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur Akp Prayitno SH, MH menyampaiakn bahwa kita selalui memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat .
“Sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 dinaikan menjadi Rp. 30.000,00 dan sudah lama berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan kenaikan biaya pengurusan maka Polsek pontianak Timur selalu memberikan penjelasan dan pelayanan dengan baik,” tuturnya.
Sambung dari”Kanit Intelkam Polsek Pontianak Timur Iptu Kamito menjelaskan, Untuk persyaratan pengurusan SKCK, sampai saat ini belum ada perubahan FC Akte Kelahiran, FC KK, FC KTP Surat Pengantar dari Desa masing–masing 1 lembar dan foto 4X6 sebanyak 3 lembar dengan berlatar belakang warna merah.
Bagi masyarakat pontianak Timur yang memerlukan SKCK silahkan Datang ke polsek Dan membawa persyaratanya maka pelayanan SKCK akan segera kami proses dengan cepat, “Ungkap Kanit Intel. (Ari)