Palembang – Fokuslensa.com – Polri sangat tidak main main dalam Pemberantasan Narkoba dan tidak pandang Bulu, dan terukur.Pada (tanggal 19 s/d 25 Oktober 2020)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 26 Oktober 2020 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga Bulan Oktober 2020.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Keempat Bulan September 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 29 kasus tindak pidana.
• CURAT : 20 KASUS
• CURAS : 7 KASUS
• CURANMOR : 2 KASUS
Dari 29 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
• POLRES MUARAENIM 9 KASUS
• POLRES OKI 5 KASUS
• POLRES PALI 5 KASUS
• DITRESKRIMUM 3 KASUS
• POLRES OKU TIMUR 2 KASUS
Kabid Humas polda Sumsel berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C
Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum PoldaSumsel. Tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM.
(Myd)