Purwakarta, – Fokuslensa.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi meminta pemerintah membuat aturan memadai secara teknis tentang penggunaan jalan raya oleh motor gede (moge).
Pernyataan itu terkait dengan kasus pemukulan 2 anggota TNI oleh oknum anggota klub motor gede asal Bandung di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dedi mengatakan, pemerintah harus membuat aturan tegas tentang kendaraan apa saja yang layak dikawal oleh aparat kepolisian.
Sebab, dalam aturan, kendaraan yang dikawal polisi adalah untuk kepentingan mendesak dan lebih urgen.
“Ketika orang yang dipinggirkan di jalan, pertama apakah itu ambulans? Mobil jenazah atau iring-iringan pejabat untuk kepentingan dinas? Kendaraan lain dipinggirkan itu demi mengejar tujuan agar cepat karena ada tugas negara,” kata Dedi, Sabtu (31/10/2020).
Dedi mengaku sering mengendarai motor atau mobil sendirian. Lalu tiba-tiba dari belakang terdengar suara sirine kendaraan pengawalan.
Ketika dilihat ternyata itu rombongan pengendara motor gede dan kadang pula motor biasa yang sedang melakukan tur.
“Dalam hati saya bertanya, kapasitas mereka itu apa dan urgensinya apa sehingga saya harus minggir oleh rombongan motor baik besar atau kecil,” kata dia.
“Apa ada tugas negara yang harus segera diselesaikan? Ataukah jenazah yang harus segera dikuburkan? Atau pula pasien yang harus segera ditangani rumah sakit? Urgensinya apa itu?” lanjutnya.
Dedi mengatakan, belajar dari kasus pemukulan 2 anggota TNI oleh oknum anggota klub motor gede, harus ada penegasan tentang penggunaan jalan raya untuk kepentingan umum.
Pemerintah juga harus memberi jaminan perlindungan kepada pengguna jalan dari berbagai unsur gangguan yang tak memiliki relevansi dengan penggunaan fasilitas pengawalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas.
“Ketika ada iring-iringan motor yang dikawal polisi, akan ada pertanyaan, Anda itu siapa? Kok meminggirkan saya.
Anda itu dalam tugas negara atau main. Masa main aja nyusahin orang lain. Anda touring saja nyusahin orang lain,” sindir anggota DPR dari Fraksi Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede ( moge) viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Instagram @reporter.minang yang menyebutkan pengeroyok adalah sejumlah orang yang diduga anggota klub motor gede.
“Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya,” tulis akun tersebut.
Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.
Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat. Dua orang tersebut masing-masing adalah MS (49) dan B (18).
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan B (18 th). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP,” kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (31/10/2020).
Dody mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.
Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.
“Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti.
Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres,” jelas.
( Wartawan : Tedi Ronal )