Pasar Kemis – Fokuslensa.com – Bertempat di Perumahan Kota Bumi 5, Blok D3 No 7 Rt 03 Rw 18,Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis , Kabupaten Tangerang,Banten (20/12/20), Darman Sumantri , Ketua Umum DPP ( Dewan Pimpinan Pusat) LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PMBI (Pengawal Masyarakat Banten Indonesia) menyerahkan Surat Keputusan (SK) LBH PMBI Kecamatan Pasar Kemis.
Penyerahan SK tersebut dihadiri dan disaksikan oleh ketua-ketua PAC (Pengurus Anak Cabang) dari berbagai kecamatan yang ada di Wilayah Propinsi Banten.Edwin Medi yang akrab dengan panggilan Damsik,Ketua BPPKB (Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten ) PAC (Pengurus Anak Cabang) Kecamatan Pasar Kemis beserta jajaran turut pula hadir.
Acara diawali dengan sambutan-sambutan dari Ketua DPP dilanjut dengan Sambutan dari Syeh Muhidin ,Sekertaris Jendral (Sekjen) DPP LBH PMBI.Dalam sambutannya Darman Sumantri mengatakan, “Terbentuknya PAC LBH PMBI di kecamatan Pasar Kemis, yang dikukuhkan saat ini merupakan PAC yang ke 15 (Lima Belas) untuk wilayah Kabupaten Tangerang”. “Diharapkan LBH PMBI Kecamatan Pasar Kemis dapat mendampingi/mengawal kasus yang ada dimasyarakat tanpa memandang bulu”, tambahnya.
Sembari menyerahkan SK kepada Ketua LBH PMBI PAC Pasar Kemis, Amirullah,yang kerap disapa Mevi,Syeh Muhidin mengatakan,”Diharapkan dengan terbentuknya LBH PMBI PAC Pasar Kemis, Dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi permasalahan Hukum”.
Ketika diwawancara oleh Fokus Lensa, Ketua LBH PMBI Pasar Kemis mengatakan,”Hadirnya Kami (LBH PMBI) ditengah-tengah masyarakat siap mendampingi/mengawal masyarakat ketika bermasalah dengan hukum Pidana,Perdata ataupun Fidusia,Kami Siap membantu menolong”.(Sp72)