Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Mobil angkot super mewah dinamakan Si Benteng yang dibanggakan Pemerintah Kota Tangerang, masih berbaris/berjejer di Terminal Poris.Saat melakukan investigasi Suparman dan tim Lembaga Aliansi Indonesia Divisi Barikade Khusus Distrik-88 ( LAI-BASUS D-88 )Cabang KotaTangerang, sebagai Lembaga Sosial-Kontrol meninjau ke lokasi terminal Poris kecamatan Cipondoh kota tangerang-Banten.
“Karena sampai saat ini puluhan armada angkot Si Benteng yang di bangga banggakan Pemkot Tangerang masih berjejer di terminal Poris” ujar cing Parman sapaan akrabnya dalam keterangan ke awak media, Selasa (23/12/2020)
Kondisi ini, menurut cing Parman, mengindikasikan lemahnya sistem perencanaan moda transportasi di kota Tangerang.Bahkan disinyalir berdasarkan data dari LPSE Kota Tangerang, pengadaan yang mengindikasikan bahwa pengadaan tersebut merupakan pengadaan angkutan umum Si Benteng.Dalam data tersebut nilai kontrak pengadaan sebesar Rp15.180.000.000 pada tahun 2019, yang dilakukan dinas Perhubungan Kota Tangerang dengan Pemenang lelang PT. Restu Mahkota Karya (PMK).
Menariknya bahwa pagu anggaran yang di sediakan sebesar Rp15.200.000.000 sangat tipis dengan harga penawaran yang kemudian menjadi nilai kontrak, yaitu Rp15.180.000.000.
“Jelas ini menyalahi prinsip efisiensi berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Sepatutnya antara pagu yang di sediakan memiliki interval yang jauh dengan nilai kontrak,” ujarnya.
Bahkan menurut cing Parman yang juga sebagai Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Divisi BASUS D-88, disinyalir dalam pengadaan transportasi umum ini (Si Benteng) diduga telah terjadi pelanggaran.
Mengapa demikian lelang sudah selesai yunit kendaraan nya sudah ada, peraturannya baru di buat dan disahkan dan juga kenapa armada transportasi umum (Si Benteng) baru diserahkan ke pihak PT TNG baru baru ini.
Seharus nya ini dilakukan dari awal proses Berdasarkan PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2015, Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastuktur
Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (1) ayat (2) huruf a. Dan PERMEN PPN Dan BAPPENAS Nomor 4 Tahun 2015 pasal 3 huruf a ayat (4); ucap cing Parman.
Saya beserta tiem sedang memverifikasi data data dugaan pelanggaran, setelah selasai kita akan bawa ini ke pusat dan dibedah lagi diruangan bedah perkara di DPP untuk selanjutnya kita dorong ke aparatur penegak hukum KPK mengingat anggaran nya besar dan kita akan kawal terus persoalan ini.
(Red FL)