LAMPUNG UTARA – Fokuslensa.com – Camat Abung Semuli diwakili oleh Sekretaris Camat Abung Semuli Putra Jaya menghadiri sekaligus membuka acara rapat pembahasan tentang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (16/02/2021).
Acara tersebut digelar di Balai Desa Sukamaju dan dihadiri unsur dari Pemcam Abung Semuli, BPD, LPM, Bhabinkamtibmas Sukamaju dan Kepala Dusun, serta para tokoh masyarakat desa setempat.
Dalam forum rapat tersebut, Sekcam Abung Semuli Putra Jaya menyampaikan sehubungan dengan Surat Bupati Lampura tentang masa jabatan Penjabat Kepala Desa Sukamaju yang telah habis, maka Pemdes Sukamaju segera melakukan musyawarah guna usulkan calon pengganti Pj. Kades Sukamaju yang lama Rizal Juanara yang masa jabatannya telah berakhir dan tidak lagi bersedia memperpanjang masa jabatannya guna dapat lebih fokus menjalankan tugas selaku Kasi Pembangunan di Kecamatan Abung Semuli.
Putra Jaya menambahkan, usulan nama.pengganti Pj Kades Sukamaju diharapkan agar dapat segera diilakukan dimana nantinya usulan nama calon pengganti Pj Kades dari hasil rapat desa Sukamaju akan segera diajukan kepada pihak Pemerintahan Kabupatrn Lampura agar segera diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Penjabat Kades yang baru. Putra Jaya menambahkan, bila Desa Sukamaju pada akhir bulan mei 2021 mendatang, akan memasuki tahap awal dalam persiapan untuk mengikuti hakat Pilkades Serentak Tahun 2021. Karena itu, lanjut Putra, sangat penting bila jabatan penjabat Kepala Desa Sukamaju segera dapat terisi, demi hindari terjadinya hal kekosongan pada pimpinan desa.
“Bilamana usulan nama calon pengganti Pj. Kades sukamaju telah disetujui dan diterbitkan SK oleh Bupati Lampura, kiranya seluruh elemen masyarakat desa Sukamaju dapat membantu dalam Pj. Kades yang baru menjalankan tugas dan fungsinya dalam roda pemerintahan desa dan program pembangunan didesa Sukamaju,” papar Putra Jaya.
Sementara itu, Ketua BPD Sukamaju, Rimanto mengatakan bila segenab perangkat dan tokoh masyarakat Sukamaju pada forum rapat hari ini telah bersefakat mengusulkam calon pengganti Penjabat (Pj) Kades Sukamaju, yaitu Subur Rasmanto dari unsur Dinas Pertanian Lampung Utara.
“Alhamdulillah Subur Rasmanto bersedia guna kami usulkan selaku calon Penjabat Kades Sukamaju yang baru,” terang Rimanto.
Pada momentum berbeda, usai menggelar acara rapat pembahasan nama calon pengganti Pj. Kades Sukamaju, perangkat Pemerintahan Desa Sukamaju Abung Semuli kemudian melanjutkan kegiatan rapat desa guna pembahasan tentang penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Rumah Tangga Miskin (KPM-RTM) desa Sukamaju Tahun 2021.
Diketahui, tahun 2021, jumlah calon Keluarga Penerima Manfaat Rumah Tangga Miskin (KPM-RTM) desa Sukamaju berdasarkan usulan dan hasil verifikasi dari tim 11 desa Sukamaju dari sejumlah 100 Kepala Keluarga yang diusulkan hanya sejumlah 77 Kepala Keluarga yang dianggap berhak sebagai calon Penerima KPM-RTM Desa Sukamaju tahun 2021.(Guntur)