Nias – Media Fokuslensa.com – Penyerahan Keputusan Bupati Nias tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias pada Jum’at 21 Juni 2024.
Kaban BKPSDM Kabupaten Nias, Efori Telaumbanua, ST., M.Si melaporkan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberdayakan SDM yang berkualitas dan memberikan legalitas status kepegawaian yang akan menjadi dasar bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam melaksanakan tugas.
Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Kesehatan yang menerima Keputusan Bupati berjumlah 85 orang dengan rincian: PPPK Jabatan Fungsional Guru 79 orang dan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 6 orang.
“Untuk itu, mulai hari ini saudara wajib menerapkan konsep “Berakhlak” yang mencakup Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif” Tegas Wakil Bupati Nias saat menyampaikan arahannya.
Orang nomor dua di Kabupaten Nias tersebut mengatakan bahwa fungsi P3K sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik untuk mewujudkan visi daerah, Kabupaten Nias Maju.
“Saudara harus mampu mengubah stigma terhadap ASN yang identik dengan kinerja lambat dan bekerja apa adanya. Saudara harus menjadi agen perubahan kearah yang lebih baik di tempat tugas masing-masing” Harapnya.
Wakil Bupati Nias dilansir dari niaskab.go.id Minggu (23/06/2024) mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangatlah pesat. Untuk itu, sebagai pelayan publik harus mampu membuat terobosan dalam pelaksanaan tugas dengan memaksimalkan penggunaan teknologi yang semakin berkembang pesat.
Wakil Bupati Nias juga berpesan untuk tetap menjaga integritas, meningkatkan kedisplinan dan etos kerja, mengembangkan kompetensi personal, mampu menyesuaikan diri serta berperilaku loyal dan menjaga nama baik instansinya. (DG)