Nias – fokuslensa.com – Tim Kementerian Kesehatan RI kunjungan kerja di Kabupaten Nias dalam rangka Advokasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md mengucapkan Selamat datang kepada Direktur Kementerian Kesehatan RI dan Tim di Kabupaten Nias dan berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, ujarnya dikutip dari niaskab.go.id Jum’at (15/03/2024)
Sambung nya lagi kesehatan merupakan bentuk Hak Asasi Manusia yang harus diwujudkan.
“Permasalahan dan gangguan kesehatan sangat mempengaruhi dan dapat merugikan Pemerintah maupun Masyarakat. Mengantisipasi hal tersebut, salahsatu upaya Pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah menyediakan Fasilitas Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR)” Terangnya.
Untuk itu, Wakil Bupati Nias berharap agar ke depannya Peraturan Daerah/Bupati terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes menerangkan bahwa tersedianya Kawasan Tanpa Asap Rokok secara tidak langsung dapat mengontrol dan menjadikan lingkungan yang sehat dan bersih.
“Penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kawasan tersebut dapat di terapkan melalui Media Sosial, Pesan Bergambar, Larangan Merokok dan Sanksi Administrasi lainnya” Tegasnya. (DG)