Agenda Sidang Mediasi Dua Yayasan Pemakaman YPKOT Degan YBB Yang Saling klaim Belum Ada Titik Temu

 

Mempawah, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Terkait kisruh perebutan Kuasa atas ganti rugi Lahan Kompleks Pemakaman Tionghoa di Dusun Tanjung Sanggau Desa Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah antara Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) degan Yayasan Bhakti Baru (YBB) yang terdampak dari Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing kini semakin memanas.

 

Hal tersebut terjadi setelah pihak YPKOT, melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Mempawah. gugatan masing-masing PT.Pelindo II, Yayasan Bhakti Baru (YBB) dan BPN Mempawah selaku turut Tergugat Perkara Nomor 35/Pdt.G/2020/PN.MPW tanggal 13 Juli 2020.

 

Disaat agenda sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Mempawah dilakukan diantara kedua Yayasan Pemakaman tersebut belum ada titik temu nya, Rabu (9/9).

 

Menurut keterangan dari Penasehat Hukum YPKOT Bernadus Doye, SH, selaku pihak Penggugat, pertemuan yang dilakukan dalam agenda Mediasi tidak ada titik temu nya. Dalam pertemuan tersebut, YPKOT mengajukan tiga opsi.

 

“Opsi pertama terkait sistem pembayaran ganti rugi terhadap jumlah Makam yang sudah Divalidasi dengan nilai yang cukup fantastis, opsi yang kedua bagaimana PT. Pelindo II bisa melakukan tindakan yang sudah diinginkan oleh YPKOT, sedangkan opsi ketiga menyangkut masalah YPKOT menerima apabila sudah sesuai keinginan berdasarkan Gugatan. Apabila tiga opsi itu belum ada titik temu, maka persoalan ini akan dilanjutkan dalam proses Hukum,’’ujarnya.

 

Namun demikian kata Bernadus Doye SH, dalam hal ini masih ada waktu seminggu lagi tepatnya Rabu (16/9) sidang Mediasi lanjutan yang kedua.
Sedangkan terkait masalah dengan BPN Mempawah, YPKOT sendiri sudah Divalidasi jumlahnya. ( Ari )