Tangerang – Fokuslensa.com – 29-01-2024. Proyek pembuatan Embung yang berlokasi kan di Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang- Banten. Diduga terindikasi menjadi salah satu ladang KKN oleh oknum Desa & Pelaksana.
Pasalnya saat awak Media dan LSM melakukan tugas sosial kontrol di sekitaran pembangunan proyek Embung tersebut dari hasil investigasi menemukan beberapa kejanggalan. Seperti hal nya tidak adanya papan informasi kejelasan tentang proyek pembangunan Embung tersebut. baik dari pihak pelaksana/ kontraktor yang menangani proyek pembuatan embung tersebut, bahkan kuat dugaan pihak oknum Pemerintah Desa Cirumpak kecamatan Kronjo terkesan menutup-nutupi informasi proyek pembuatan embung tersebut.
Masih di Desa Cirumpak warga (AS) 52 thn saat dikonfirmasi Terkait dengan proyek pembuatan embung tersebut , Namun jawaban dengan nada datar yang diterima ” yang saya tahu pak tentang proyek embung tersebut yang jelas si ini proyek pak lurah dari desa sama pihak kelompok tani desa kalo dana nya saya kurang tau pak ,” Jelas Salah satu warga Desa, “Soalnya pihak pemborong juga tidak pernah Kordinasi adapun kemarin juga sempat ada kejadian warga yg bantu gotong royong buat bangun proyek Embung sempat makan korban gtuu pak” Tidak tau juga dengan pak kades mungkin dia mengetahui“, Ungkap warga Desa Cirumpak
Namun sangat di sayangkan,dari hasil investigasi ditemukan sejumlah kejanggalan- kejanggalan salah satu contoh nya
1. Kasi keuangan Desa Cirumpak merangkap sebagai bendahara kelompok tani yang menerima bantuan dari dinas pertanian kab.Tangerang
2. Saat di konfirmasi ketua kelompok Tani yg menerima bantuan tidak tahu menahu sama sekali berapa jumlah besaran bantuan untuk proyek embung tersebut. Karna semua dana proyek diatur oleh bendahara desa sekaligus bendahara kelompok tani. Yang merupakan anak dari kepala desa Cirumpak sendiri.
Diduga kuat sara dengan KKN ( korupsi, kolusi, dan Nepotisme)
Ditempat terpisah Usman sebagai salah satu aktifis kab.tangerang sangat menyayangkan atas hal tersebut ” seharusnya setiap proyek pembangunan baik pemerintah atau pun swasta harus ada papan informasi sebagai acuan dasar dari pembangunan tersebut jelas jika tidak ada papan informasi apalagi ini proyek pemerintah tentunya ada sesuatu di balik pembangunan proyek tersebut” Sampai informasi terkait dengan anggaran pun tidak diperlihatkan dan bahkan di pertanyakan oleh masyarakat sekitar, apakah anggaran ini dari APBD ataukah dari APBN Propinsi, seakan proyek pembangunan embung tak bertuan alias proyek siluman.
Jelas bung Usman .
Di perkirakan proyek pembuatan embung tersebut memakan anggaran hingga Ratusan Juta Rupiah.
Proyek pembangunan embung di Desa Cirumpak kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang sudah jelas telah melanggar aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di pasang terlebih dahulu di titik lokasi pekerjaan, “Karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi”. Tegas Usman.
Sampai Berita ini di terbitkan belum ada pihak terkait yang mengkonfirmasi. Dan mengetahui terkait kejelasan dari proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut , apakah Bersumber dari APBN-APBD dan selaku pelaksana atas nama PT atau CV yang mengerjakannya semua tidak jelas dan terkesan proyek tak bertuan.
( Sumber Berita : Anugrah Prima. SH/LBH Chakra Bhinus )