BANTEN – Fokuslensa.com – Aktivis dan kuasa hukum warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus tambang pasir di desa tersebut. Dalam kasus penyerobotan tanah ini, seorang warga yang menjadi korban telah ditahan polisi.
Dugaan keterlibatan oknum aparat ini menguat setelah sejumlah warga yang menjadi pelapor kasus mafia tanah di Desa Jayasari itu dijemput oleh seorang oknum tentara, Rabu 27 Desember 2023 sore. Warga dibawa ke Markas Polda Banten.
Hal ini diceritakan seorang aktivis yang dikenal dengan panggilan King Naga. Ia mengaku telah menghubungi langsung oknum anggota TNI yang disebut-disebut telah menjemput sejumlah warga itu.
“Pukul 17.29 WIB, saya mengonfirmasi melalui panggilan suara WhatsApp kepada Saudara Mardian. Yang bersangkutan mengaku menerima perintah dari sopir Kepala Desa Iyas yaitu Riki, untuk membawa warga Kampung Sarimulya, termasuk Satam, ke Polda Banten,” kata King Naga.
Untuk diketahui, Satam merupakan warga Kampung Sarimulya, Desa Jayasari, yang melaporkan mantan Bupati Lebak *Mulyadi Jayabaya* ke Polda Banten dengan tuduhan melakukan perampasan tanah.
King Naga mengecam tindakan penjemputan warga oleh oknum aparat itu. Sebab, warga sudah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus terkait persoalan ini.
“Saudara Mardian seharusnya mengonfirmasi terlebih dahulu kepada LBH Chakrabhinus sebelum menjemput warga,” tegas King Naga.
Sebagai aktivis, King Naga berharap institusi TNI segera menjelaskan kapasitas Mardian dalam perkara antara warga Desa Jayasari dengan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya.
Sedangkan kepada institusi Polri, King Naga berharap Korps Bhayangkara tersebut dapat segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam eksploitasi tambang pasir yang ada di Desa Jayasari.
Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rohmatullah Romeo, mewakili LBH Chakrabhinus, mendatangi Polda Banten untuk memberikan pendampingan kepada warga korban yang mungkin mengalami intimidasi.
Sementara, Ketua Umum LBH Chakrabhinus H. Rudi Hermanto, S.H., menyatakan kekecewaannya terhadap kejadian ini. Rudi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi apapun terkait penjemputan kliennya oleh oknum aparat ke Polda Banten. Ia mencurigai adanya intimidasi dari pihak tertentu, bahkan menduga keterlibatan oknum penyidik Polda Banten.
Terhadap oknum aparat yang melakukan penjemputan warga, LBH Chakrabhinus berencana melaporkannya ke Detasemen Polisi Militer.***
( Sumber Berita : Anugra Prima. SH / LBH Chakrabhinus )