Antisipasi Mafia BBM Bersubsidi dan Kenaikan Harga, Bupati Nias Instruksikan Pengawasan

Nias – fokuslensa.com – Dalam mencegah Penimbunan dan kelangkaan serta kenaikan harga BBM bersubsi di Wilayah Kabupaten Nias, Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, mengingatkan kepada semua pihak yang terkait agar terus meningkatkan Pengawasan. selain itu Bupati Nias juga meminta kepada Instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku. dan Camat tetap memonitoring potensi kelangkaan BBM di Wilayah masing-masing.

Penegasan itu disampaikan Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, pada saat memimpin Rapat Koordinasi dalam menyikapi kesulitan yang dikeluhkan masyarakat Nelayan dan Petani di Kabupaten Nias dalam memperoleh BBM bersubsidi. Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang pertemuan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Selasa (19/04/2022,.

“Perlu ditingkatkan Pengawasan untuk mencegah penimbunan, kelangkaan dan kenaikan harga. Kepada Instansi terkait agar memastikan dan memaksimalkan pelayanan kepada konsumen sesuai aturan yang berlaku. Camat tetap memonitoring potensi kelangkaan BBM di Wilayah masing-masing dan meneruskan informasi dalam rapat koordinasi ini kepada masing-masing Kepala Desa” Ungkap Bupati Nias.

Dijelaskan Bupati, pasca diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022, bahwa jenis BBM bensin (gasoline) RON 90 ditetapkan sebagai Jenis BBM khusus penugasan (JBKP) sejak 01 Januari 2022 yang selanjutnya dijual oleh pertamina dengan merek dagang Petralite. Dimana, kebijakan ini melarang pembelian BBM melalui jiregen oleh pengecer, masyarakat dan pelaku usaha disetiap SPBU diseluruh Indonesia. Akibat dari kebijakan ini aktivitas usaha dan mobilitas masyarakat menjadi terganggu dan bahkan menghambat proses produksi ditingkat petani dan nelayan. Mengingat BBM adalah faktor produksi dan kebutuhan Energi utama yang sangat diperlukan oleh masyarakat maupun dunia usaha.

“Dihimbau Kepada Camat untuk menyampaikan Surat Edaran dan diteruskan kepada Kepala Desa dan kemudian di informasikan serta diberi pemahaman kepada masyarakat tentang aturan penggunaan BBM, larangan penggunaan jiregen. Sehingga masalah atau konflik dapat dicegah dan juga dapat meminimalisir kelangkaan BBM diwilayah ini. (Denius)