Purwakarta | Fokuslensa. com – APBD Kabupaten Purwakarta pada Disporaparbud TA 2020, 2021 dan 2022 disinyalir sarat dengan dugaan deviasi. Khususnya pada pada mata anggaran Pengembangan Kesenian di Kecamatan pada tahun 2020 dan 2021 dengan per tahunnya 8 kegiatan, dimana per kegiatan tersebut pembiayaannya sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).
“Tentunya harus dibuktikan dengan realisasinya, serta apa out put dan out come nya dari program pengembangan kesenian itu di setiap kecamatan.”Kata Pengat kebijakan Publik Agus M Yasin menanggapi munculkan kegiatan kesenian tahun 2020/2021yang viral di media.
Dikatakan Agus M Yasin,Kemudian mencermati pelaksanaannya pada tahun 2020. Hal itu sangat diragukan pelaksanaannya secara riil, mengingat tahun tersebut adalah masa pandemi yang cukup ketat. Begitupun pada tahun 2021 masih ada pembatasan.
“Jadi apapun alasannya, ada dugaan yang tidak bisa terbantahkan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai besaran anggarannya.”Ungkapnya.
Selain kegiatan tersebut di atas, kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olah Raga Pendidikan pada Jenjang Pendidikan, dalam pelaksanaan APBD TA 2022 dianggarkan sebesar Rp. 3.765.280.000,00 yang dialokasikan untuk Honorarium Non Pegawai Lainnya (Belanja Jasa Tenaga Ahli Asisten Pelatih Kepala ASAD Pembinaan Atlet Sepak Bola ASAD Jaya Perkasa 313). Anggaran untuk pembiayaan ini juga harus ditinjau kembali, bila perlu distop.
Karena selain legal standing ASAD itu sendiri tidak jelas, secara prinsif anggaran menyimpang dari keharusan. Secara logika patut diduga, sebab selain bukan urusan wajib atau urusan pilihan, bahwa pengalokasian anggarannya sarat dengan kemungkinan yang bisa terjadi. Penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan administrasi pada akhirnya.
Oleh karena itu, pihak Inspektorat harus menguji kembali kebenaran pelaksanaan dan data otentik administrasi kegiatan Pengembangan Kesenian di Kecamatan pada tahun 2020 dan 2021. Serta anggaran untuk kepentingan ASAD Jaya Perkasa 313, tahun tahun sebelumnya, termasuk mengawasi pemanfaatan anggran yang teralokasi pada tahun 2022.
“Selain Inspektorat, pihak APH juga harus menyelidiki kemungkinan dan dugaan dari kedua kegiatan yang dilaksanakan oleh Disporaparbud itu.”Pungkasnya.
Tedi