Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Sebuah bangunan yang diduga belum berizin berdiri di sebuah lahan kosong di wilayah kp.manukung desa Jambe kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.
Bangunan yang diduga belum berizin tersebut sedang dalam tahap pembangunan, tim investigasi dari awak media fokuslensa dan asiamedia saat mendatangi lokasi telah berkali-kali datang namun tidak dapat menemui pihak penanggung jawab dengan alasan sedang diluar kota.
Tim investigasi melihat dan meninjau langsung lokasi pembangunan dan didapati beberapa poin pelanggaran yang terjadi seperti tidak ada papan proyek informasi, K3 oleh pekerja tidak di terapkan, serta pengambilan arus listrik secara terang-terangan langsung dari tiang merupakan hal yang dianggap oleh kami pihak manajemen terlalu berani jelas itu suatu pelanggaran dan akan kami laporkan ke PLN.
Pihak proyek terkesan mengabaikan adanya peraturan tentang perizinan kurang memperhatikan para pekerjanya dari segi K3 nya dan tak kalah penting sekian hari berjalan papan proyek tidak terpasang padahal jelas semua itu ada undang-undangnya sebagaimana dijelaskan bahwa” pemilik yang membangun tanpa ada izin IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 perda 7 tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 perda 2010, mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta , hingga denda maksimum Rp 50 juta.
Dan setelah kesekian kalinya kami kunjungi lokasi bangunan, akhirnya tim berhasil menemui perwakilan management inisial” O ” dan dalam pembicaraan tersebut saat ditanya terkait perizinan pihak perwakilan manajemen itu menunjukkan surat akan tetapi setelah tim pelajari itu bukanlah surat perizinan yang diterbitkan dari dinas tata ruang melainkan hanya surat terkait peil banjir.
Dalam hal ini kami dari tim investigasi awak media fokuslensa dan asiamedia akan menindaklanjuti temuan kami ke pihak pol PP kecamatan jambe untuk segera diambil tindakan tegas sebagai penegak perda kepada pemilik bangunan, dan selanjutnya tim akan menguji kebenarannya ke dinas DTRB kabupaten Tangerang terkait bangunan tersebut.
Pihak manajemen yang membuat bangunan itu seharusnya sudah memahami bahwa setiap bangunan yang akan dibangun sudah dirapihkan dulu soal perizinannya, namun jadi hal pertanyaan jika bangunan sudah berdiri tapi perizinan belum lengkap tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar buat kami selaku pelaku dilapangan sebagai kontrol sosial.
(Ahmad/Andi)