Nias – Fokuslensa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias lakukan sosialisasi tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kecamatan Gido, Jum’at (2/8/2024).
Itu disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias, Agusman Gulō, pada laporannya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias, Elfrida Lombu, mengatakan pihaknya konsisten melakukan pengawasan pada tahapan proses pemilihan kepala daerah, dan diharapkan agar semua pihak dan elemen masyarakat dan seluruh stakeholder ikut bersama-sama mengawasi,” harapnya sembari membuka secara resmi acara sosialisasi tersebut.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai mengatakan bahwa ASN tetap menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi berdasarkan undang-undang, dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanks berdasarkan undang-undang pula, kata Samson.
Lanjut Sekda pada hakekatnya perangkat memiliki kedaulatan dan menjaga netralitas, artinya tidak berpihak dan tidak berpengaruh pada salah satu calon kepala daerah. Dan ini diatur di PP nomor 42 Tahun 2004 tentang disiplin PNS atau ASN agar pemilu Ini Luber dan Jurdil, Sambungnya.
Samson P. Zai, menegaskan menjamin menjaga netralitas ASN di Kabupaten Nias, tegasnya. (DG)