Nias – fokuslensa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias menggelar press conference terkait tahapan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten Nias dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2024, Selasa (21/05/2024)
Komisioner Bawaslu Kab. Nias, Syawalman Karim Waruwu mengatakan bahwa pembentukan panitia pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa ini berdasarkan pada Keputusan Bawaslu RI nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024.
Dikatakannya, tahapannya dimulai dari sosialisasi tata cara pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 13-14 Mei, dan pengumuman pendaftaran, Penjaringan Calon Panwaslu tanggal 15-17 Mei, dan tahapan selanjutnya yakni Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Panwaslu tanggal 18-21 Mei, ucapnya.
Kordiv hukum, Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Nias tersebut menambahkan apabila calon panwaslu tidak memenuhi kebutuhan maka akan dilakukan perpanjangan waktu. Pengumuman masa perpanjangan penjaringan Calon Panwaslu tersebut dilakukan pada tanggal 22 Mei, sambungnya.
Dan Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Panwaslu masa perpanjangan dilakukan pada tanggal 22-24 Mei 2024.
Pengumuman hasil penelitian administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 25 Mei.
Sebelumnya Syawalman Karim Waruwu mengatakan bahwa seyogianya tahapan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa ini dilakukan oleh Paswascam, tapi karena Panwascam masih belum dilantik maka diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten, tandasnya. (DG)