Belum Mengantongi Izin, Perusahaan Ayam Nekad Mendirikan Bangunan Di Desa Margajaya 

 

Lebak – Fokuslensa.com – Masyarakat cimarga, Desa margajaya, Kecamatan cimarga, Kabupaten lebak mengeluhkan pembangunan kandang ayam yang berdiri dekat dengan permukiman.

 

Ucok Warga sekitar meminta kepada aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) lebak segera menghentikan kegiatan pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Blok pasir kamarang,Desa margajaya , Kecamatan Cimarga tersebut.ucap ucok

Pembangunan kandang ayam yang berdiri dilahan seluas dua hektar itu, diduga belum mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten lebak .

 

Walaupun belum mengantongi ijin, pihak perusahaan tetap melaksanakan kegiatan pembangunan kandang ayam.

 

“Saya minta kepada Satpol PP untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan kandang ayam itu, lantaran belum mengantongi izin.terang ucok

 

Namun pihak perusahaan terus melanjutkan pembangunannya, bahkan saat ini udah berdiri,” kata paguyuban Wartawan Dan LSM kecamatan cimarga UCOK, Warga kampung jahe. yang tinggalnya berdekatan dengan lokasi kandang, kamis tanggal (12/11/2020).

 

Menurut ucok dan warga, sesuai dengan peraturan, setiap pembangunan kandang ayam seharusnya terlebih dahulu memiliki ijin, mulai dari ijin lingkungan, sampai Pemda dalam hal ini DMPTSP, tanpa ada ijin resmi tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan.

 

Lebih lanjut ucok mengharapkan, supaya masyarakat jangan terlena serta memberikan ijin lingkungan dengan mudah, karena harus dikaji lebih dahulu terkait efek yang ditimbulkan akibat keberadaan kandang ayam yang lokasinya dekat pemukiman.

 

Berdasarkan pengalaman, jika sudah berdiri, maka bibit-bibit penyakit bisa timbul akibat dari limbah kandang ayam yang berasal dari kotoran ayam dan bau yang menyengat.

 

“Saya berharap agar warga tidak terbuai dengan janji manis pengusaha, kalau ijin didapat, yang sudah-sudah mereka tidak peduli lagi dengan keadaan lingkungan,” ujarnya.

(Engkos)