Bogor – Media Fokuslensa.com – Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan dan merusak estetika kota.
Seperti penanaman tiang FO milik Lintas Arta di wilayah Kecamatan Rumpin, tepatnya di Jalan Gunung Maloko yang diduga tak memiliki surat izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Jum’at, 14/02/2025.
Saat dikonfirmasi, Pengawas Lapangan (Waspang) dari Avara, Warto mengatakan bahwa mengenai perizinan bukan merupakan tanggung jawabnya. Karena dirinya bekerja sesuai dengan perintah dari atasannya.
Sedangkan saat ditanya perihal perizinannya, dia langsung menunjukan Rekomtek berupa File PDF melalui handphone miliknya, bukan berbentuk fisik surat. Tentunya hal itu dapat menciderai keabsahannya alias cacat hukum.
“Perihal izin bukan tanggung jawab saya, saya hanya kerja sebagai pengawas, terkait perizinan kami sudah lengkap,” paparnya.
Sementara, seseorang berbaju loreng yang bertugas sebagai pengawal pekerjaan menyatakan bahwa semua izin sudah lengkap. Bahkan pekerjaan yang berada di wilayah Rumpin sudah dinaungi oleh ketua karang taruna setempat.
“Silahkan saja jalankan tupoksinya, Kami hanya bisa berikan informasi, lagian dari pihak kami baru saja bertemu dengan ormas dan karang taruna sini dan izin lingkungan segala macem semuanya sudah beres, baru saja kelar,” bebernya kepada Wartawan.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM PPUK Kabupaten Bogor, Ilyas menyampaikan bahwa setiap adanya pekerjaan umum, khususnya pelaku usaha dari swasta harus dibekali dengan legalitas berbentuk fisik surat berstempel resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Jika itu tidak ada, maka izin yang berupa File PDF itu harus dipertanyakan keabsahannya.
“Kalau PDF itu dapat dimanipulasi atau dipalsukan, jika memang sudah ada izinnya, pihaknya harus memberikan salinan surat izin aslinya (legalisir) kepada pengawas yang ditugaskan dilapangan, supaya tidak menimbulkan spekulasi dugaan yang kurang baik, tapi kalau enggak bisa nunjukin ya kami menduga bodong alias izin bawah meja,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Bogor belum dikonfirmasi.
( Cahyo )