Tangerang – Media Fokuslensa.com – Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula kabel FO yang kondisinya sangat semrawut, bahkan keberadaannya dapat merusak estetika kota dan mengganggu ketertiban umum.
Seperti penarikan Kabel udara FO milik Firs Media di Jalan Raya Otonom, Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang diduga tak memiliki izin dari Dinas PU dan Tata Ruang.
Pasalnya, saat kepergok oleh Wartawan pukul 01:00 WIB dini hari. Pengawas Lapangan (Waspang) ketika ditanya mengenai surat rekomendasi dari dinas, raut wajahnya berubah menjadi sangat gugup. Senin, 21/10/2024.
Saat dikonfirmasi, Deka selaku Waspang mengatakan bahwa kabel udara yang dikerjakannya tersebut adalah milik Firs Media. Namun saat penarikan, dirinya tidak dibekali dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dan dokumen perizinan dari dinas terkait.
“Tarikannya Satu Kilometer, nanti saya telepon Pak Hendra (Oknum TNI), orang Talagasari sini, dia yang pegang, soalnya Dua hari lalu sempat di stop sama dia, terus sekarang dia yang tanggung jawabnya,” beber Deka kepada Wartawan.
Sementara Hendra saat dihubungi oleh Waspang melalui handphone pribadinya dia mengancam Wartawan dengan mengadu kepada Jendral Bintang Satu dan ke salah satu Organisasi Kewartawanan di Indonesia yang namanya cukup familiar.
“Fotoin orangnya, siapa Wartawannya, tahu fungsinya enggak dia, bilang gue kalau di stop, enggak ada urusan sama media,” cetusnya melalui telepon seluler.
Oknum TNI yang bernama Hendra yang mengaku sebagai pribumi ini diduga telah menerima suap dari Waspang atau Permit. Sehingga yang harusnya dia menjadi contoh abdi negara yang baik, dengan sikap arogansinya dia justru membekingi penarikan kabel udara milik Firs Media yang notabene terindikasi ilegal.
Karena pada saat di lokasi, Hendra ini menolak saat dimintain nomor kontak pribadinya melalui Waspang dengan alasan tidak jelas. Diduga kuat dia takut akan kebongkar identitasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas maupun dari Detasemen Polisi Militer belum dapat dikonfirmasi.
( Cahyo)