Nias – Fokuslensa.com – Badan Permusyawartan Desa (BPD) Tuhegafoa II, bersama dengan pemerintah Desa Tuhegafoa II, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara, melaksanakan musyawarah penetapan APBDes tahun 2021 Desa Tuhegafoa II, bertempat di kantor Kepala Desa Tuhegafoa II, Jum’at (22/10/2021)
Musyawarah penetapan APBDes tahun 2021 Desa Tuhegafoa II dihadiri oleh ketua BPD Yostinus Waruwu, beserta anggota BPD, Kepala Desa Noferman Gulo, perangkat Desa, Camat Hiliduho diwakili oleh Sekcam, PD, PLD, LPM, beserta tokoh-tokoh masyarakat Desa Tuhegafoa II.
Mengawali musyawarah penetapan APBDes tahun 2021 Desa Tuhegafoa II, ketua BPD Yostinus Waruwu, mengatakan bahwa setelah turunnya evaluasi dari pemerintah kabupaten sesuai Ranperdes, dan di kesempatan ini kita lakukan musyawarah penetapan APBDes tahun 2021 Desa Tuhegafoa II, dan tentunya kita menetapkan sesuai kebutuhan masyarakat Desa kita.
Kepala Desa Tuhegafoa II, Noferman Gulo, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPD yang telah melaksanakan musyawarah penetapan APBDes tahun 2021 dengan mengundang seluruh elemen masyarakat.
Lanjut Noferman Gulo, mengatakan bahwa berdasarkan Ranperdes yang telah kita ajukan kepada pemerintah Kabupaten Nias dalam hal ini dinas PMD, ada beberapa perubahan-perubahan atau evaluasi oleh Dinas PMD yang perlu kita laksanakan bersama, papar Noferman Gulo
Sekcam Hiliduho, Elman P Nazara, dalam arahannya mengatakan bahwa Desa Tuhegafoa II, Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias merupakan Desa yang terakhir melakukan musyawarah penetapan APBDes tahun 2021.
Sekcam menjelaskan bahwa, kami dari kecamatan tidak banyak melakukan evaluasi terhadap Ranperdes Tuhegafoa II, kami hanya menyampaikan saran saran pada Ranperdes, agar APBDes Desa Tuhegafooa, benar-benar menyentuh pada kepentingan masyarakat umum.
Masih kata sekcam, musyawarah penetapan APBDes Tuhegafoa ini benar benar berjalan dan dengan baik dan kita melaksanakan penetapan nya sebagaimana hasil evaluasi dari bapak Bupati Nias, harap Elman
Di tempat yang sama, Ama Ica Gulo, salah seorang masyarakat mengatakan agar kiranya nanti pada pelaksanaan kegiatan APBDes tahun 2021 ini di pasangkan papan informasi kegiatan, agar masyarakat dapat melihat jenis-jenis kegiatan, ucapnya.
Berdasarkan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Tuhegafoa II, APBDes tahun 2021 Desa Tuhegafoa ditetapkan dengan jumlah pendapatan Desa sebesar Rp. 1.087.224.675,00. (Denius Gulo)