BPD Hilimbana Minta Kades Di Berhentikan

 

Nias – Fokuslensa.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Masyarakat Desa Hilimbana, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, meminta Bupati Nias Copot Kepala Desa (Kades) Hilimbana Kecamatan Sogae’adu

Ketua BPD Desa Hilimbana Fa’atulo Waruwu, S.Pd melalui suratnya mengatakan kami mohon Bupati Nias untuk memberhentikan Kepala Desa Hilimbana.

“Setelah kami menimbang, mencermati laporan masyarakat Desa Hilimbana Nomor : Istimewa pada tanggal 16/07/2021 dan mengacu pada undang -undang No.6 tahun 2014 tentang Desa maka kami BPD Desa Hilimbana menindaklajuti surat Masyarakat tersebut kepada Pak Bupati Nias Cq Camat Sogae’adu dengan No : 421.3/082-BPD.Hil/2004/2021 tanggal 22/07/2021 Hal : Permohonan pemberhentian an. AF dari Jabatan Kepala Desa Hilimbana. “tulisnya

Seterusnya dalam Surat BPD Desa Hilimbana tersebut menerangkan bahwa BPD Desa Hilimbana sudah 2 (dua) kali menyurati Pemerintah Desa Hilimbana.

“Sejalan dengan Perbup No : 23 tahun 2019 pasal 16 dan 19 tentang pemberhentian Kepala Desa, Permendagri No :82 tahun 2015 dan perubahan No : 66 tahun 2017 tentang pengakatan dan pemberhentian Kepala Desa pasal 8 ayat 1 huruf C, pasal 8 ayat 2 huruf D Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa, dan huruf F tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa. Terkait dengan pengaduan Masyarakat Desa Hilimbana ada Benarnya dan kami BPD Desa Hilimbana telah menyurati dua kali untuk memberikan teguran/mengingatkan Pemerintah Desa Hilimbana a.n AF Jabatan Kades Hilimbana pada tanggal 28/10/2020 dan 21/01/2021 namun hingga saat ini Pemerintah Desa Hilimbana, belum menanggapi surat tersebut.” urai BPD dalam Suratnya

Ketua BPD Desa Hilimbana Fa’atulo Waruwu, mengatakan kepada awak media kami harap Bupati Nias bisa menanggapi Surat Kami.

“Sesuai yang tertuang pada surat kami BPD Desa Hilimbana, memohon Kepada Bapak Bupati Nias cq Camat Sogae’adu untuk memberhentikan Kepala Desa Hilimbana a.n AF dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan masyarakat (aksi/orasi), dan AF diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” harap Ketua BPD

Ditempat yang berbeda Apriyanus Gulo mewakili Masyarakat pelapor mengatakan setiap Kegiatan di Desa Hilimbana tidak memberdayakan Sumber Daya yang ada di Desa Hilimbana

“Seperti halnya pada pembangunan fisik, Material Lokal seperti Batu ada di Desa Hilimbana namun tidak dipergunakan, penghasilan Bumdes (Roda 4 jenis Pick-Up, kursi, teratap dan alat musik tradisional) tidak pernah dipaparkan kepada Masyarakat, Kaur Keuangan Anak Kandung Kepala Desa (berdalih tidak ada yang mengikuti penyaringan dan penjaringan perangkat Desa) dan masih banyak lagi seperti yang sudah kami laporkan kepada Bapak Bupati Nias, kami masyarakat berharap Bapak Bupati Nias segera mencopot Kades Hilimbana Kecamatan Sogae’adu demi Kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Desa Hilimbana serta tercapainya Desa terakses Ibukota terurus.” Harap Tokoh Masyarakat Desa Hilimbana.

Sementara Plt Camat Sogae’adu Pardin M. Harefa, SSTP.,M.Si ketika dikonfirmasi awak media mengatakan Laporan Masyarakat dan Surat BPD Desa Hilimbana sedang berproses.

“Laporan pengaduan Masyarakat Desa Hilimbana dan Surat BPD Desa Hilimbana telah kita terima namun semuanya berproses seiring menunggu hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias, selain itu kita telah melakukan upaya-upaya seperti memerintahkan Pemdes Hilimbana untuk berkantor dibalai pertemuan yang sebelumnya berkantor dirumah Kepala Desa, sesuai tuntutan masyarakat (pelapor), dan alhasil Pemdes Hilimbana sekarang telah berkantor di Balai Pelatihan Desa Hilimbana.” papar Plt Camat Sogae’adu yang didampingi Kasi Tapem, Selasa (02/112021). (Denius Gulo)