Purwakarta – Fokuslensa.com – Tanah Bengkok merupakan hak keuntungan yang dimiliki oleh kepala desa atau pemerintah desa untuk menarik hasil dari tanah tetapi tidak boleh menjual dan menggadaikan tanah tersebut atau di jadikan jaminan Pasal 107 ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 2014.
Namun,awak media ini berusaha konfirmasi terkait tanah Bengkok yang diduga gadaikan oleh kades tersebut terhadap kades sukatani tak pernah ada di kantor
Selain itu,Tidak lain di desa Sukatani kab Purwakarta tanah bengkok yang merupakan aset desa di gadaikan oleh oknum kepala desa bernama asum kepada dua orang warga yang bernama msbh dan ibu idis.
Ironisnya sampai sekarang masih belum di tebus Tanah bengkok yang berlokasi di blok rawakemplang RT25/RWO7 diduga di gadaikan oleh oknum kepala desa kepada dua orang warga kampung cibuntu sebesar ( 25,000,000) dua puluh lima juta Rupiah ke Saudara Msbh dan (20,000,000) dua puluh juta Rupiah ke ibu idis.
Saat salah satu media meminta keterangan dan konfirmasi kepada salah satu waraga yang tidak mau di sebutkan namaya memang benar adaya tanah bengkok di desa sukatani sudah lama di gadaikan kepada dua orang,,tetapi Sampai sekarang belum juga di tebus dan di selesaikan 13/01/2019.
Diminta pihak penegak hukum segera turun untuk memeriksa tentang adanya tanah bengkok tersebut.
Sampai berita ini dimuat apaadanya,belum berhasil konfirmasi terhadap kades sukatani dan polres purwakarta,bersambung ke edisi selanjutnya.
( Dodi )