Nias – fokuslensa.com – Bupati Nias Ya’atulo Gulo, SE.,SH.,M.Si, mengajak Masyarakat untuk datang di pelaksanaan Operasi Pasar Minyak Goreng Murah yang dilaksanakan di Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Sumatera Utara.
Surat Bupati Nias Nomor : 510/0418/Diskopukmdagnaker/III/2022 diterbitkan pada 01 Maret 2022 disampaikan melalui Camat Idanogawo Kabupaten Nias Perihal pemberitahuan pelaksanaan Operasi Pasar Minyak Goreng Murah untuk Kecamatan Idanogawo.
Pelaksanaan Operasi Pasar Murah dimaksud dalam rangka untuk mengendalikan dan menjaga stabilitas harga Minyak Goreng yang mengalami kenaikan dan mulai susah didapatkan beberapa pekan lalu hingga saat ini.
Berdasarkan Surat Bupati Nias, Camat Idanögawo Anotona Harefa, S.Pd meneruskan surat pemberitahuan pelaksanaan Operasi Pasar Murah tersebut kepada Masyarakat melalui para Kepala Desa pada 02 Maret 2022 yang akan dibuka pada Jum’at 4 Maret 2022 Pukul 10.00 Wib.
Pelaksananaan Operasi Pasar Minyak Goreng Murah tersebut khususnya di Kecamatan Idanögawo Kabupaten Nias terdiri dari 5 Desa yakni, Desa Tetehosi, Desa Hiliadulo, Desa Saiwahili Hiliadulo, Desa Bobozioli Loloana’a, dan Desa Hilimoasio II.
Adapun syarat terhadap calon pembeli Minyak Goreng Murah antara lain, Membawa Fotocopy Kartu Keluarga untuk ditukarkan menjadi kupon yang telah dipersiapkan oleh petugas pasar murah, Membayar uang Rp 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) untuk 2 kilo gram Minyak Goreng, Setiap keluarga hanya diperkenankan untuk membeli 2 kilo gram, dan tidak diperbolehkan menggunakan jasa calo atau penitipan melalui pihak lain. (Denius)