Nias – Media Fokuslensa.com – Melalui Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 telah mengakomodir permintaan Pemerintahan Desa dengan Memperpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun dan Masa Keanggotaan BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Nias, Yaatulo Gulo saat menghadiri Rakor Pemerintah Desa di Kabupaten Nias tahun 2024 di gedung howu-howu, dikutip dari niaskab.go.id, Kamis (11/07/2024)
Perubahan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana dan tidak perlu euforia yang berlebihan. Ini adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa.
Ia mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa diperhadapkan dengan tantangan Inflasi di Desa, Stok Pangan dan Mendorong Sektor Ekonomi dan Pertanian Unggulan di Desa, Kemiskinan Ekstrim, Stunting dan Digitalisasi Pemerintahan.
“Seluruh Kepala Desa mempunyai akuntabilitas agar tidak terjerat dengan masalah hukum. Pastikan Dana Desa didayagunakan dalam bentuk program yang tepat guna dan tepat sasaran serta pengembangan BUMDesa/ BUMDesa Bersama” harap Bupati.
Orang nomor satu di Kabupaten Nias tersebut berpesan agar Program Pembangunan Desa disinergikan dengan Pembangunan Daerah, Patuh terhadap Aturan Perundang-Undangan, Menghindari Penyalahgunaan Keuangan Desa, Beradaptasi Dengan Kemajuan Teknologi, Pembangunan Sarana dan Prasarana serta Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan.
“Kepada seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Nias agar menjadi support system yang baik dan dapat berkolaborasi dengan seluruh Kepala Desa sesuai tugas pokoknya masing-masing agar dapat berkerja secara efektif dan efisien” harapnya. (DG)