Bupati Nias Lantik Pimpinan Tinggi Pratama

 

Nias – fokuslensa.com – Bupati Nias Ya’atulo Gulo melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias di Ruang Serba Guna Lantai III Kantor Bupati Nias, Jumat (12/08/2022)

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik antara lain :
Andika Perdana Laoli, SSTP.,M.Si sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Nias (Eselon II-b)
Pardin Mozartman Harefa, SSTP., M.Si sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias (Eselon II-b),
Efori Telaumbanua, S.T.,M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias (Eselon II-b),
Jellysman Berkat Geya, SSTP.,M.Si Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Nias (Eselon II-b)
Rahmani Oktaviani Zandroto, SKM Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Nias (Eselon II-b)
Bernard Nazara, ST, MT Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias (Eselon II-b)
Firmina Amina Halawa, SE Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias (Eselon II-b)
Rahmat Chrisman Zai, SSTP, M.Si Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias (Eselon II-b)
Joni Harefa, SE Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias (Eselon II-b)

Acara tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Nias Nomor : 821:/136.BKPSDM/K/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias dan dilanjutkan dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji.

Mengawali arahannya Bupati Nias mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik pada hari ini, selamat melaksanakan tugas, selamat menjalankan amanah, dan selamat menjadi abdi masyarakat di Kabupaten Nias, ucap Bupati.

Para pejabat yang dilantik pada hari ini sudah seharusnya berbangga hati, karena Jabatan Tinggi Pratama diseleksi pada saat Kabupaten Nias sedang dalam tahap rintisan pengembangan management ASN berbasis Merit System, sehingga system seleksi terbuka yang dilalui cukup menantang, challenging, melelahkan dan sangat kompetitif.

“Berbanggalah karena saudara-saudara telah memenuhi standar administrative, integritas, kompetensi dan skill sets yang dibutuhkan Kabupaten Nias saat ini. Berbanggalah karena saudara/i terpilih sementara ada juga competitor saudara yang masih butuh waktu untuk meningkatkan kapabilitasnya. Di Pundak saudaralah dibebankan tanggung jawab untuk menghentikan spoil system tersebut” papar sang Bupati.

Lanjut Bupati mengatakan, kiranya Saudara-saudari diharapkan menjadi leader of change di tingkat OPD saudara/i yang pada akhirnya menciptakan gerakan besar perubahan pelayanan dan perubahan etos kerja di Kabupaten Nias serta dapat menunjukkan kemampuan saudara-saudari dalam me-manage pekerjaan di OPD saudara/i, sehingga target tahunan RPJMD, dan target pencapaian indicator kinerja Pemerintah Kabupaten Nias lainnya yang di-assign atau dibebankan kepada OPD saudara/i dapat tercapai, harap nya.

Kata Bupati, mencapai semua target yang di-assign saja, tidaklah cukup. Mencapai semua target yang di-assign saudara masih baru berhak mendapatkan standard performance rating (kira-kira nilai 65 sd 70) dalam system penilaian kinerja tahunan yang saya harus tandatangani.

“saya ingin menantang saudara/i untuk memberikan outstanding performance atau kinerja yang luar biasa”.

Performance saudara/i akan kami evaluasi secara berkala dan mengkomunikasikannya kepada saudara secara tepat waktu sedang berada di manakah performance saudara pada setiap tahapan evaluasi?, Itulah merit system yang akan kita tuju!

Merit system menuntut kita membuat perjanjian kinerja (performance agreement) setiap awal tahun atau setiap awal memulai jabatan, yang dalam performance agreement tersebut akan termuat klausula,

“apabila target performance indicator tidak sanggup saya penuhi, dengan penuh kesadaran saya menyatakan bersedia jabatan saya dievaluasi atau saya mengundurkan diri secara sukarela”.

Setelah dilantik ini segera lakukan rapat internal kepada seluruh structural dan staf pada OPD saudara, dalam rapat itu perjelas pembagian kerja dan perjanjian kinerja dengan direct reports saudara. Berikan direction yang jelas, terukur dapat dan dapat dipahami kepada direct report saudara, pesannya.

Segera identifikasi gap kebutuhan keahlian dengan keahlian SDM yang ada pada OPD saudara. Untuk menutup gap tersebut rencanakan dan eksekusi pengembangan SDM pada keahlian yang kurang. Pengembangan dapat dilakukan dengan memberikan clarity tugas yang harus dikerjakan, sincere feedback (umpan balik yang jujur apa adanya), coaching, mentoring and on duty development kepada structural dan staf saudara yang mempunyai skills gap.

Usahakan semua program pengembangan tersebut terdokumentasi dalam suatu system yang baik. Ambil tanggung jawab terhadap pengembangan kapabilitas pegawai di OPD saudara.

Segeralah buka komunikasi dengan OPD utama yang terkait dengan pekerjaan anda, dan berkolaborasilah dengan OPD lain yang terkait. Bangunlah networking yang luas baik di Kabupaten/Kota lain, di Provinsi dan di Pemerintah Pusat.

Segera lakukan evaluasi terhadap capaian target tahunan RPJMD dan Indikator Kinerja Utama yang menjadi tanggung jawab OPD saudara.

Pastikan semua pelayanan public yang dibebankan pada OPD saudara berjalan optimal dan identifikasi proses apa yang harus diperbaiki.

Teruslah kembangkan pengetahuan dan keahlian saudara terhadap regulasi, pengetahuan teknis serta metode manajemen mutakhir. Ajaklah semua personil pada OPD saudara agar menjadi pegawai pembelajar sehingga dari hari ke hari capability mereka meningkat terus dan update dengan perkembangan regulasi, metode kerja dan teknologi mutakhir.
Pastikan semua apa yang saudara/i lakukan atau putuskan berdasarkan pada hukum.

Apabila saudara ragu terhadap kesesuaian dengan hukum terhadap keputusan atau Tindakan saudara, gunakan sumberdaya internal kita sebagai internal advisor anda seperti Bagian Hukum, Inspektorat dan BPKPD sebagai referensi kepatuhan hukum maupun kepatuhan keuangan OPD saudara.

Terkait dengan hal terakhir ini, sebagai kepala OPD saudara diberikan kewenangan yang cukup oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, karenanya penggunaan kewenangan (freedom to act) yang besar tanpa didukung oleh pengetahuan/keahlian/kapabilitas yang lebih luas (freedom to think), akan menghadapi masalah atau bisa jadi abuse of power (penyalahgunaan kewenangan). Oleh karenanya tingkatkanlah kapasitas freedom to think tersebut agar freedom to think saudara lebih besar dari freedom to act melalui belajar dan belajar. Pelajari dan kerjakan,

demikian seterusnya. Pastikan bertindak hanya didalam batasan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengemban amanah sebagai Pejabat Tinggi Pratama juga saya ingatkan, bahwa kita terlahir dari keluarga dan kita kembali kepada keluarga. Kita bekerja untuk membahagiakan keluarga, kita berjuang demi nama baik keluarga kita. Karenanya jangan pula lupa bahwa karir dan mengurus keluarga harus diseimbangkan. Dalam terminology management keseimbangan ini disebut work life balance.

Lakukanlah yang terbaik karena keluarga ingin anda menjadi yang terbaik, karenanya pastikan bahwa setelah bekerja anda dapat pulang kepada keluarga dengan selamat, kelaurgamu senantiasa menunggumu pulang ke rumah membawa tubuh dan jiwa yang sehat. Work life balance adalah kunci peningkatan produktivitas kita.

Mengakhiri Arahannya Bupati Nias berpesan “dalam menjalankan amanah ini ingatlah selalu Firman Tuhan sebagai penuntun kita, (Kolose 3:23) perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia, dalam perintah Tuhan ini semua sikap tindak profesionalisme telah terangkum. (Denius)