BUPATI NIAS MELAKSANAKAN PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA TAHUN 2024

Nias – Media Fokuslensa.com – Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE, SH, M.Si kukuhkan 157 Kepala Desa se-Kabupaten Nias Tahun 2024 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Nias Jl. Ir. Soekarno – Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Kamis 25 Juli 2024 sore

Kepala Dinas Sosial PMDP2A Yuwanman Lase, SH Dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024 ini adalah Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 hal penegasan perubahan pasal penempatan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Surat Bupati Nias Nomor 400.10.2/1530/SPMDP2A/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 tentang acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Nias, sedangkan Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan amanat Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan menetapkan pengukuhan kepada Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan.

Selanjutnya Kepala Dinas Sosial PMDP2A, peserta pengukuhan adalah Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, dengan tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan sebanyak 157 Kepala Desa, dengan rincian sebagai berikut:

Sebanyak 36 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 31 Juli 2026, yakni 33 Kepala Desa hasil Pilkades serentak pada tahun 2018 dan 3 Kepala Desa hasil Pilkades antar waktu.
Sebanyak 120 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 30 Desember 2030 (hasil Pilkades serentak tahun 2022).
Sebanyak 1 (satu) Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 27 Januari 2031 (hasil Pilkades serentak tahun 2022).
Mengakhiri laporannya Kepala Dinas Sosial PMDP2A juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 13 Desa yang dijabat oleh Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Nias.

Dalam arahannya Bupati Nias menyampaikan bahwa Kepala Desa harus memegang teguh amanah dalam menjalankan tugas yang disertai integritas dan profesionalisme. Pemerintah Desa senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi serta program Pemerintah Kabupaten Nias, bila desa maju maka muara kemajuan itu adalah kemajuan Kabupaten Nias.

Penambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa ini, dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada Bangsa dan Negara, sehingga Kepala Desa diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat desa. Terangnya

Buapti Nias juga berharap agar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan menambah semangat dalam mengabdi untuk desa dan menjadi energi yang baru dalam bekerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta dapat menggunakan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik-baiknya, meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun dengan Pemerintah Desa lainnya untuk mengakselerasi pembangunan.

“Mari segera kembali bekerja untuk desa, saya mengajak saudara-saudari sekalian untuk selalu bersama dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Nias Maju yang kita cita-citakan. Kiranya tuhan selalu menyertai dalam tugas dan pengabdian kita bersama”. Tutupnya. (DG)