Nias – fokuslensa.com – Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaan secara LUBER JURDIL, hal ini dikatakan oleh Bupati Nias Ya’atulo Gulo, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap Daftar Calon Sementara Pada Pemilu Tahun 2024, bertempat di aula Paroki St. Petrus & Paulus Idanōgawo, Senin (04/09/2023)
Dikatakan Bupati, Perangkat Daerah dan atau ASN harus netral agar Pemilu LUBER JURDIL. Perangkat Daerah tidak memihak atau memberikan proferensi bagi calon anggota DPRD, atau memberikan perlakuan yang menyulitkan kepada calon DPRD yang tidak disukainya, jelasnya.
Kampanye dalam kegiatan pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa, sambungnya lagi.
Pada sosialisasi tersebut Bupati Nias berharap agar Bawaslu Kabupaten Nias dapat melakukan tugas-tugas pengawasan, agar pemilu yang berintegritas dapat terwujud.
Pemilu yang berintegritas, berkualitas dapat mendorong kemajuan pembangunan di tengah-tengah masyarakat, jelasnya. (DG)