Nias – fokuslensa.com – Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, menyampaikan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias. Dilansir dari website Niaskab, Kamis (28/04/2022) surat edaran tersebut tertanggal 27 April 2022 dengan nomor 1074 tahun 2022.
Melalui surat edaran tersebut Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan beberapa himbauan diantaranya :
Kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak dimanfaatkan kondisi pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Pimpinan lembaga/organisasi/ pemerintah Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya di gunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi Covid-19, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. (Denius)