Tulang Bawang Barat – Fokuslensa.com – Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kuota Jenis Bahan Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2021 kabupaten setempat, dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Penyerahan SK Penetapan Kuota tersebut berlangsung di Berugo Cottage, Senin (8/3/2021).
Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) M Fanshurullah Asa mengatakan dari data penetapan tahun 2021, penetapan kuota untuk bahan bakar minyak jenis solar dan premium mengalami penurunan dari tahun 2020.
Tahun 2020, Kabupaten Tubaba mendapatkan kuota JBT sebanyak 22, 097 KL/ terealisasi sebanyak 11,297 KL atau sekitar 51,13 persen.
Sedangkan untuk JBKP pemkab setempat memperoleh kuota sebanyak 3, 382 KL dan terealisasi 2,056 KL atau sekitar 24.53 persen.
“JBT 2021 kuota 10, 951 KL turun 11,146 KL dibanding 2020, tetapi 346 KL dibawah realisasi tahun 2020. Sementara, JBKP 2021 kuota 2,331 KL turun 6,051 KL dibanding 2020, tetapi 275 KL diatas realisasi tahun 2020,” kata Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa.
Fanshurullah menjelaskan, surat penetapan kuota tersebut selain diserahkan langsung kepada Bupati Umar Ahmad, surat penetapan juga disampaikan dan ditembuskan kepada kementerian BUMN dan Kemendagri sebagai bahan laporan.
“Saya berpesan surat penetapan kuota JBT dan JBKP tersebut dapat dipergunakan sebagai mestinya dan tidak dibenarkan kuota tersebut di perjualbelikan ke pihak industri,” pesan Fanshurullah.
Dalam penyerahan SK Penetapan Kuota tersebut, Bupati Umar Ahmad didampingi sejumlah pejabat eselon Tinggi Pratama pemkab setempat, dan disaksikan dari perwakilan BPH Migas dan Pertamina.
Setelah itu, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa dan rombongan, dengan didampingi Bupati Umar Ahmad melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang terkait dengan BPH Migas yang tersebar di kabupaten Tulangbawang Barat, termasuk melihat dari dekat pintu Tol Penumangan, kecamatan Tuba Tengah.(Guntur)