Camat Cisoka Di Somasi LSM BIAK ” Terkait Dugaan Mark up Anggaran Bedah Rumah

TANGERANG – Fokuslensa.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) melayangkan surat somasi kepada kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

Surat peringatan keras atau somasi itu dilayangkan oleh lembaga sosial kontrol Anti korupsi itu lantaran diduga ada indikasi Mark up anggaran kegiatan bedah rumah sebanyak 10 unit di wilayah Kampung Nyompok Desa Carenang, Kampung Pabuaran, Desa Karangharja, Desa Sukatani, Desa Cempaka dan Desa Cibugel kecamatan Cisoka.

“Adanya indikasi dugaan Mark’ Up anggaran yang mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Bedah Rumah tahun 2022 di Kecamatan Cisoka,” ungkap Sekjen LSM BIAK Usran SH, Senin (28/11/2022).

Usran mengatakan, yang menjadi temuan tim investigasi dilapangan terkait dengan pelaksanaan anggaran bedah rumah di Cisoka adalah, bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Kerja Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang mengalokasikan Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang untuk Program Kegiatan Bedah Rumah sebesar lebih kurang 305 juta rupiah.

“Anggaran tersebut untuk pembangunan bedah rumah sebanyak 10 unit yang masing-masing Per-Unit ada yang Rp.30 Juta, dan ada yang Rp.35 Juta yang di bagi dalam beberapa Desa,” jelasnya.

Kata dia, tim LSM BIAK menemukan adanya indikasi dugaan Mark’ Up anggaran pada pelaksanaan kegiatan bedah rumah di Cisoka tersebut.

“Kami menemukan bahwa pelaksanaanya hanya dilakukan renovasi sebagian kecil rumah masyarakat, ada yang di hanya di kasih bahan materialnya saja dan tidak di kerjakan, bahkan kami menemukan ada yang tidak di kerjakan sama sekali (Fiktif),” terang Usran.

Jadi, lanjut Usran, ketua umum LSM BIAK melalui sekjen BIAK melakukan somasi terhadap Camat Cisoka, karena Camat adalah Selaku PA sekaligus PPKO dalam kegiatan bedah rumah itu.

“Kami akan menunggu jawaban dari pihak Kecamatan Cisoka sebelum melakukan langkah-langkah hukum yaitu melaporkan ke APH atas temuan tersebut,” tandas Usran. ( Andi )