Nias – fokuslensa.com –Camat Idanogawo Anotona Harefa, S.Pd, melaksanakan rapat pembahasan permasalahan gangguan terhadap Sarana Pendukung (Drainase/Parit Beton) pada Jalan Kabupaten serta rencana penanganan banjir dan longsor di dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, bertempat di Aula Kantor Camat Idanogawo, Senin (14/02/2022).
Pada pertemuan yang dihadiri oleh Muspika Idanögawo dan stekholder terkait, menyepakati beberapa hal yakni:
1. Tindakan penutupan drainase/parit beton pada jalan Kabupaten Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan ldanogawo, Kabupaten Nias yang di Bangun oleh Pemerintah Kabupaten Nias (APBD Tahun 2014) yang dilakukan oleh Sdr. Taogomano Halawa (Ama Supe Halawa) dkk
2. Camat Idanogawo, Anggota DPRD Dapil II, Polsek Idanogawo, Koramil 03/Idanogawo, Pemdes, BPD, dan Sdr. Taogomano Halawa dkk, bersama-sama melaksanakan pembongkaran bangunan yang telah dipasang pada drainase/parit beton pada Jalan Kabupaten di Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo, pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022, Pukul 15.00 wib.
3. Pemerintah Desa dan BPD Laowo Hilimbaruzo menyusun laporan terkait adanya bencana banjir dan longsor yang telah dan diperkirakan akan terjadi kembali di Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo dan disampaikan kepada Bupati Nias Cq. Camat Idanogawo selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 20227 untuk selanjutnya diteruskan kepada Perangkat Daerah teknis guna rencana penanganan lebih lanjut. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
a. Latar belakang Permasalahan;
b. Potensi Bencana Alam yang telah dan akan terjadi kembali lagi;
c. Jumlah rumah masyarakat yang berpotensi menjadi korban;
d. Komitmen Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Dusun I, Desa Laowo Hilimbaruzo dalam mendukung upaya penanganan oleh Pemerintah Kabupaten Nias.
4. Disampaikan Camat Idanogawo Anotona Harefa, S.Pd penanganan awal permasalahan banjir dan longsor di Desa Laowo Hilimbaruzo diarahkan melalui APBDes Laowo Hilimbaruzo Tahun Anggaran 2022 dengan Mempedomani peraturan dan kemampuan keuangan Desa. Pemerintah Desa dan BPD bekerjasama dengan PD/PLD terkait mekanisme dan konsep perencanaan.
5. Dalam hal adanya timbunan tanah di jalur irigasi menuju persawahan, Pemerintahan Desa, BPD dan masyarakat akan bekerjasama untuk membersihkan yang diawali dengan musyawarah Desa.
6. Diharapkan kepada Pemerintah Desa, BPD, LPM, dan seluruh elemen masyarakat Desa Laowo Hilimbaruzo untuk menjaga kondisi ketentraman dan ketertiban umum dengan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
7. Perangkat Daerah Teknis dhi. PUPR Kab. Nias, BPBD Kab. Nias dan Dinas Sosial, PMD, P2A Kab. Nias akan melakukan pengajian, peninjauan lapangan, dan pengkoordinasian rencana penanganan lebih lanjut sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (Denius