Purwakarta | Fokuslensa.com – Dengan semakin masivnya pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan pihak Cikao Park diarea Daerah Aliran Sungai Purba Cikao dan Sempadan Sungai Purba Cikao maka pihak manajemen Cikao Park memberikan penjelasan berkaitan dengan semua kegiatannya tersebut.
Seperti yang dilansir beberapa media, Agung sebagai pihak manajemen Cikao Park memberikan keterangan bahwa pihak Cikao Park melakukan kegiatan tersebut atas dasar membantu masyarakat dan beralasan juga bahwa daerah pinggiran kedua Sungai Purba Cikao adalah milik pengembang.
Sutisna Sonjaya A.M,d yang akrab dipanggil Tisna, selaku Ketua Pospera Purwakarta menyikapi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak pemilik dan atau pengelola Cikao Park diarea Daerah Aliran Sungai Purba Cikao dan Sempadan Sungai Purba Cikao menyampaikan beberapa hal terkait aturan dan para pihak yang terkait dengan pengawasannya.
Pada kesempatan bincang bincang dengan para awak media,Tisna menyampaikan, ” Mengubah alur sungai adalah tergolong perbuatan mengubah fungsi ruang yang dapat diancam sanksi pidana. Adapun secara regulasi kegiatan mengubah alur sungai harus berizin sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan aturan turunannya yakni PermenPUPR Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengalihan Alur Sungai”, ujar Tisna. Selasa 6 September 2022.
Lebih lanjut ,Tisna selaku Ketua Pospera Purwakarta memberikan penjelasan lebih rinci terkait kegiatan yang dilakukan oleh pemilik dan atau pengelola Cikao Park .
” Dalam hal ini pemberi izin adalah pemerintah dengan memperhatikan rekomendasi teknis Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).Jadi apa yang dilakukan oleh perusahaan ini juga diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur sanksi terhadap hal tersebut seperti tertuang dalam pasal 68 dimana Setiap Orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah). Ungkap Tisna kepada rekan rekan media.
Sebelum mengakhiri penjelasannya kepada rekan rekan media,Tisna menambahkan beberapa aturan yang terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Cikao Park.
” Juga dalam Pasal 70 disebutkan : “Setiap orang yang dengan sengaja (a) Melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); (b) Menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau (c) Melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Resiko yang saya sampaikan tersebut bisa saja menimpa penanggungjawab dan yang membantu dalam kegiatan diarea Daerah Aliran dan Sempadan Sungai Purba Cikao “.Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.Semoga ada kejelasan dari permasalahan ini buat masyarakat luas”.Pungkas Tisna.
( Tedi ronal )