Nias – fokuslensa.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Laira Kecamatan Idanögawo, Kabupaten Nias menyurati Pj. Kepala Desa Laira, perihal permohonan Pemberhentian Boy Kurniawan Zega, tertanggal 16 Desember 2021, dari jabatan perangkat Desa Laira Kecamatan Idanögawo Kabupaten Nias, yang telah diberikan SP I, SP II, dan SP III.
Pj. Kepada Desa Laira, Kristina Zega, membenarkan bahwa perangkat Desa Laira An. Boy Kurniawan Zega telah diberikan SP I, SP II, dan SP III, ungkap Kristina Zega, Senin (27/12/2021)
Lanjut Kristina Zega, menerangkan bahwa Boy Kurniawan Zega akan segera diberhentikan sebagai perangkat desa Laira.
“Saya akan segera melakukan koordinasi ke pihak Kecamatan di idanogawo, Dinas PMD dan termasuk inspektorat Kabupaten Nias” ucap Kristina.
Masalah ini akan segera saya selesaikan dalam waktu dekat, sembari kami menunggu hasil audit dari Inspektorat, yang telah melakukan audit terhadap APBDes tahun 2020, tandasnya. (Denius)