DESA CIPANAS MENGKLAIM TANAH MILIK WARGA TANPA DOKUMEN YANG JELAS

 

Tasikmalaya – Media Fokuslensa.com – Pemasangan Plang bertuliskan TANAH MILIK DESA CIPANAS yg dilakukan oleh beberapa Satuan Kerja di wilayah Desa Cipanas kec.cipatujah kab. Tasikmalaya menyalahi prosedur hukum kepemilikan tanah. Pasalnya Hal ini dilakukan oleh pihak Kepala Desa dan Unsur terkait tanpa dibekali Surat dan keterangan apapun terkait pemasangan Plang tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara tim penelusuran Media kepada pihak Ahli waris saat dihubungi mengkonfirmasi tentang keberadaan atas kepemilikan tanah yang sejak tahun 1967 sudah diberikan Hak Milik berdasarkan SK Redistribusi oleh Inspektorat Agraria.
” pungkasnya.

Hal yang samapun di ungkapkan oleh beberapa masyarakat penggarap yg menyaksikan proses pemasangan Plang oleh Pihak kepala Desa dan unsur terkait lainnya saat itu. Beberapa orang warga penggarap tanah di wilayah itu mengatakan “bahwasanya tanah itu adalah milik masyarakat berdasarkan SK Redistribusi yang sebagian sudah menjadi Sertifikat.

Sementara pihak Kepala Desa saat dihubungi oleh LBH CL-PK mengatakan bahwasanya tanah tersebut sudah dilakukan penggantian, akan tetapi pihak Desa tidak memiliki bukti kwitansi ataupun syarat penggantian yg sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya juga sudah dilayangkan surat permohonan penjelasan keterangan terkait tanah tersebut kepada pihak Desa yg dilakukan oleh LBH CL-PK kepada Pihak Desa dan Kepala BPN oleh lembaga kami, ujar Ketua DPK LBH CL-PK yang kerap dipanggil JONI.

” Sampai hari ini kami belum menerima jawaban atas permohonan surat yg kami kirimkan ” papar JONI. Namun pagi ini saya mendapatkan kabar bahwa telah berlangsung kegiatan dan Aktivitas yg dilakukan oleh Pihak Desa dan unsur2nya.

Kami selaku Kuasa Penuh dalam hal ini mewakili ahli waris dan segenap masyarakat penggarap, akan menyikapi dan menindak lanjuti kegiatan yang berlangsung tanpa sepengetahuan kami, uangkap JONI. Karena apapun bentuk kegiatan yang berlangsung hari ini, menurut kami melanggar Hak dan Undang-undang serta peraturan yang berlaku, pungkasnya.

Dalam waktu dekat, kami akan segera meminta klarifikasi kepada pihak pihak serta seluruh jajaran yg turut melakukan kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum serta cacat administrasi tersebut, Tegas JONI selaku ketua DPK LBH CL-PK Tasikmalaya.

( Sumber : Anugrah P. SH)