Kota Tangerang – Focuslens.com –Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Benteng Kota Tangerang merupakan bagian dari organ yang tidak bisa terpisahkan. Yang semua itu sudah tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng.
Tujuan dari Dewan Pengawas itu bertanggung jawab untuk mengawasi Direksi dalam menjalankan tugasnya dengan secara teratur memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk mencapai target yang diharapkan Pemilik Modal (Pemerintah Kota Tangerang).
Keberadaan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang yang Mandul, yang mana Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang hanya memiliki 1 (satu) orang saja dan dijabat sudah lebih dari 2 periode jabatan. Sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Daerah No. 2 tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng, Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 28 yaitu Jumlah dan komposisi Anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aris Purnomohadi, S.H., M.H., Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini “Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang sudah lebih dari 10 Tahun hanya memiliki 1 Orang Dewan Pengawas. Hal ini tidak sesuai dari Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng, yang telah jelas bahwa Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang harus memiliki lebih dari 1 orang Dewan Pengawas.” Ungkap Ketua YLPK Handaini.
Ketua Aris Menegaskan “Pada isi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perumda Tirta Benteng pada Bagian Ketiga Paragraf 2 Pasal 29 Masa jabatan Anggota Dewan Pengawas paling lama 4 Tahun sekali dan dapat diangkat kembali. Hal yang terjadi pada Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang saat ini berpotensi merugikan keuangan Negara / Pemerintah Kota Tangerang sebagai pemilik Modal Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang.” Tegasnya saat dijumpai oleh focuslensa.com di Kantor YLPK Handaini.
“Selama 10 tahun terlihat tidak pernah adanya Seleksi untuk Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, jadi terkesan Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang yang ada selama itu terkesan KPM Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang telah mengangkangi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perumdam Tirta Benteng.” Tambahnya.
Jika selama hampir 10 tahun ini Perumdam Tirta Benteng hanya memiliki 1 (satu) Dewan Pengawas yang mana Dewan Pengawas Tersebut dari kalangan Birokrat Pemerintah Kota Tangerang, sudah sangat jelas Baik KPM maupun Direksi Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang telah Mengangkangi Perda dan ada upaya menutupi segala tindakan dan perbuatan Direksi selama menjalankan Tugasnya.
Bersama Lindungi Konsumen
Jadilah Konsumen Cerdas
( Andre Bulle )