Semarang – Fokuslensa.com – PT.Sinar INDOCHEM yang berlokasi di Jl. Walisongo. Tugurejo kec.Tugu kota Semarang, Jawa tengah yang sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan di duga kuat belum memiliki perijinan dari intansi terkait yaitu pemerintah daerah kota semarang, pasalnya UKL-UPL nya pun belum keluar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota semarang, hal tersebut disampai oleh salah satu orang dari perusahan PT.Sinar INDOCHEM yaitu ibu,Miftah kepada bapak MS.Alex, bpk.Supra, bpk liyanto dari Lembaga Aliansi Indonesia. Badan Penelitian Aset Negara dan pak Suparman dari Media, saat meminta Klarifikasi ke pihak perusahaan tersebut. 7-06-2023.
Perusahan yang memproduksi pakan ternak ini juga dikeluhkan oleh warga sekitar yang terdampak langsung, dari mulai kebisingan dan bau menyengat pada malam hari, bahkan pada saat turun hujan warga menemukan dugaan limbah yang dibuang ke aliran kali kecil di belakang pemukiman warga, hal tersebut langsung di laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota semarang oleh Warga BPK, Alex dan BPK, Supra yang juga ketua dan wakil ketua dari DPD LAI.BASUS D-88 Jawa tengah yang sekarang menjadi Departemen Satgas Investigasi LAI.
BPK, Supra mengapresiasi langkah cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Semarang yang langsung menurunkan tim untuk mengambil Sempel di aliran pembuangan dugaan limbah tersebut untuk di uji leb dan akan segera melakukan sidak ke lokasi perusahan yaitu PT.Sinar INDOCHEM semarang ; ucap pak Supra.
Di tempat yang sama BPK Alex yang juga ketua DPD Basus D-88 Jawa tengah mengatakan ” seharusnya setiap perusahan sebelum menjalankan aktivitas kegiatan harus terlebih dahulu memiliki perijinan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekarang ijin UKL-UPL nya saja belum keluar dari DLH kota Semarang akan tetapi PT.Sinar INDOCHEM sudah melakukan aktivitas produksi selama kurang lebih 6 bulan, untuk itu ia akan kawal terus persoalan ini dan akan berkordinasi dengan intansi terkait serta dengan pimpinan di pusat ; tutupnya.
Sumber : LAI Basus D-88 / Suparman