Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bami, RT 08/03, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, memicu kekecewaan publik karena minimnya transparansi dan pengawasan. Saat tim media fokuslensa meninjau lokasi proyek pada Senin, 2 Desember 2024, tidak ditemukan papan informasi terkait rincian anggaran dan pihak pelaksana, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Tidak adanya papan informasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak kontraktor proyek telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai proyek yang diduga menggunakan dana publik, kegagalan dalam memberikan informasi jelas merupakan bentuk kelalaian yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, pengawasan terhadap proyek ini juga dipertanyakan. Saat di lokasi, tim media fokuslensa hanya menemukan pekerja tanpa kehadiran pengawas lapangan. Ketika dimintai keterangan, para pekerja mengaku tidak tahu keberadaan pengawas dan tidak memiliki kontak yang dapat dihubungi.
Ketua RT setempat pun tidak mampu memberikan informasi memadai, sementara pelaksana proyek yang dihubungi justru enggan memberikan respons.
Kepala Desa Ranca Buaya ” H.Supandi ketika dihubungi via telepon ( WA ) menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan program dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Ia juga berterima kasih atas keberadaan proyek tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat.
Namun, kepala desa tampaknya mengabaikan fakta bahwa pelaksanaan proyek tanpa transparansi berpotensi merugikan masyarakat, baik dari segi kualitas pengerjaan maupun pertanggungjawaban anggaran.
Minimnya Pengawasan, Kualitas Pengerjaan Dipertanyakan
Tidak adanya pengawasan dan transparansi juga menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas pengerjaan proyek.
Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai standar? Apalagi, paving blok adalah infrastruktur yang rentan terhadap kerusakan jika tidak dipasang dengan baik.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai proyek yang menggunakan dana publik. Pemerintah dan kontraktor harus segera memasang papan informasi dan memastikan pengawasan yang ketat di lapangan. Jika tidak, masyarakat akan terus mempertanyakan kredibilitas pelaksanaan proyek ini.
Proyek yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kini justru memunculkan ketidakpercayaan. Pemerintah setempat, kontraktor, dan pihak terkait harus bertanggung jawab, memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan, dan memberikan transparansi penuh kepada masyarakat.
(Andi jk)