Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Berinisial PG diduga ancam wartawan yang memberitakan tentang oknum preman berkedok Ormas berambut gondrong meresahkan para pengusaha grosir di Kota Gunungsitoli, korban melaporkan yang bersangkutan di Polres Nias, Kamis (27/03/2025).
Informasinya melalui pemberitaan tersebut berinisial PG merasa tidak berterima dan keberatan diduga kuat ancam wartawan lewat pesan chat via Whatsapp, Selasa (26/03/2025) sekira pukul 20:16 Wib malam.
Atas kejadian tersebut Yosi Aro Zebua (Korban) melaporkan persoalan tersebut ke Polres Nias dengan Nomor : STPLP/182/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, dengan delik aduan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Udang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29,
Menurut pelapor dia sangat merasa terancam atas dugaan ancaman yang di lakukan berinisial PG lewat pesan singkat via Whatsapp tersebut,
“Saya merasa terancam sejak yang bersangkutan menyatakan hal tersebut lewat chat via Whatsapp pribadi saya, sehingga (26/03/25) kejadian tersebut membuat saya minta perlindungan hukum sekaligus buat laporan di Polres Nias,” pungkasnya mengakhiri
Sampai berita ini diterbitkan berinisial PG belum dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, Namun awak media akan berusaha untuk konfirmasi pihak yang bersangkutan dalam waktu dekat.
(Tim)