Rawa Lumbu – Fokuslensa.com – Jum’at 9/12/2022
Sengketa Tanah yang menimpa Nasib rakyat yang buta huruf berinisial Naman bin Tean ,yang di duga membubuhkan cap jempol di atas transaksi fiktif atas sertifikat milik inisial Fita hayati mayangsari ,yang di diketahui asal usul tanahnya hanya menumpang bukan membeli tanah tersebut ,namun bisa memiliki sertifikat.
Saat di konfirmasi media pihak ketiga Toloq sunarto sebagai ,pemilik tanah yang membeli dari keluarga adik ipar korban pihak pertama Sudarman sebagai pihak kedua pun, menjadi Korban atas kepercayaan kepada Almarhum Tunggal bapak dari si pembuat sertifikat yang di duga menyerobot di atas tanah dan rumah nya yang berlokasi di kp markan rt03 rw 041 no 65 kel bojong rawa lumbu,kota bekasi,ungkap Tolog sunarto.
Saat awak media sempat menanyakan kepada pihak kelurahan setempat, apakah kasus ini di ketahui pihak desa.? sedang di pelajari dengan upaya membantu dan memfasilitasi mediasi dan di tunjukkan sertifikat yang di tanda tangani sebagai akte sementara ” ada sikap arogansi menurut saya pribadi “jawab Lurah Suryadi .
Di kesempatan lain pak tolog” mengungkapkan sudah ke BPN dan melaporkan ke satgas mafia tanah lewat situs online Lapor nya, namun sampai saat ini blm ada respon .
Terduga yang di duga melanggar pasal 263 kuhp dan pasal 266 kuhp.
Saat berita ini di turunkan pihak-pihak yang bersengketa masih berupaya menempuh jalan hukum.(red)