Diduga Gunakan BBM Jenis Solar Bersubsidi, Galian Pasir Ilegal Di Kampung Palayangan Desa Margajaya Tak Tersentuh Hukum

 

Lebak – Fokuslensa.com – Berdasarkan penelusuran Paguyuban wartawan Dan LSM cimarga (PWDL) ini, senin Tanggal -15/3/2021 aktifitas ilegal tersebut telah mengakibatkan rusaknya lingkungan sekitar termasuk akses jalan. Aktivitas galian pasir secara ilegal tersebut dilakukan di areal dekat pemukiman.

 

Di lokasi areal pemukiman tersebut, para penambang menggunakan ponton yang dilengkapi mesin diesel penyedot pasir. Aktifitas pertambangan pasir ilegal tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Salah seorang warga dan paguyuban wartawan Dan (LSM) cimarga yang namanya inisial At dan ucok saat ditemui mengatakan, lokasi tambang pasir ilegal tersebut beberapa pekan lalu pernah berhenti beraktivitas ( tutup), tetapi dirinya tak menyebutkan penyebabnya.

” Tambang pasir ini pernah tidak beraktifitas, tapi sekarang aktifitas lagi. Tambang pasir yang tepatnya di wilayah kampung palayangan Desa Margajaya Kec Cimarga lebak Banten “, terangnya.

Sekedar diketahui, bentuk penambangan pasir yang dilakukan di kampung palayangan desa margajaya kecamatan cimarga kabupaten lebak dengan menggunakan alat mekanik diesel penyedot pasir maupun alat berat ( excavator) tanpa adanya dokumen resmi dan ijin sah dari pemerintah merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditertibkan sesuai UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan

 

( Wartawan : Engkos )