JAKARTA – Fokuslensa.com – (28/11) – Miris, eksplorası dan eksplotasi tambang biji emas beroperasi kurun waktu satu dasawarsa (10 tahun) terakhir di salah satu area Kelurahan Poboya tepatnya jajaran wilayah Kota Palu yang merupakan sebuah kota berada di tepi laut sekaligus merupakan Ibukota dari Sulawesi Tengah dirasakan tidak bermanfaat hasilnya apabila dinikmati hanya segelintir oknum dan tidak melibatkan masyarakat di daerah tersebut.
Lantaran itulah, advokat Agus Salim S.H dan rekan rekannya yang merupakan kuasa hukum dari Lembaga Adat Poboya mendampingi para warga masyarakat untuk melakukan pengaduan dan pelaporan ke Instansi dan stakeholder terkait. Khususnya ke gedung Merah Putih KPK RI dan Dirjen Minerba pada 28 November 2022, semenjak pagi hingga siang hari ini. Senin (28/11/2022)
Sebelumnya, laporan dan pengaduan telah dilayangkan ke Dirjen Minerba semenjak awal bulan November 2022 lalu.
” Kalau total kerugian negara akibat pekerjaan ekplorasi dan exploitasi yang di lakukan oleh vendor PT CPM oleh PT AKM sekitar 868 Milyar setiap hasil kolam perendaman emas (open field) di Poboya Kota Palu. Dan, jumlah masyarakat kelurahan Poboya dan masyarakat lingkar tambang dan lain lain kurang lebih 5000 orang yang menggantungkan hidupnya di areal tambang tersebut. Blok 1 kelurahan Poboya kota palu Sulawesi tengah luasnya 27 ribu hektar,” ujar Kuasa Hukum Lembaga Adat.
Tak dipungkiri, keberadaan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di suatu daerah merupakan tanda daerah tersebut bakalan makmur, karena menyımpan banyak kekayaan alam yang dapat dikelola dan digunakan bagi kepentingan orang banyak. Soalnya, pengusaha dan investor menanamkan investasinya di Indonesia.
Namun, jika investasi yang dimaksud tidak bermanfaat jika hasilnya hanya dinikmati olelh segelintir oknum dan tidak melibatkan masyarakat yang ada di daerah tersebut.
Ungkap Agus Salim menjelaskan, “Sayangnya, keberadaan perusahaan tersebul dalam perkembangannya, justru
menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitarnya berdasarkan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) tahun 2017, kami masyarakat kelurahan Poboya melaporkan beberapa temuan yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan, temuan tersebut sangat berbahaya dan
mengancam keselamatan kehidupan warga di Poboya dan sekitarnya,” kemukanya kala diwawancarai wartawan di Jakarta. Senin (28/11/2022)
Kronologisnya, lanjut Advokat senior yang piawai dan kawakan mendampingi itu menceritakan bahwa beberapa temuan tersebut, sebagai berikut ini yaitu, bahwa kegiatan penambangan emas di Blok 1 Kelurahan Poboya menggunakan sistem bawah tanah (underground), tetapi faktanya mereka menggunakan penambangan emas secara offensif melalui salah satu periusuhaan vendor PT. AKM.
Di samping itu, ungkapnya PT. CPM membuka lahan pertambangan pada areal Hutan Tanaman Produksı (HTP)
trdak menggunakan IPPKH.
” PT CPM menggunakan perusahaan vendor PT. AKM untuk melakukan rehabılitasi dan kegiatan penunyang pernambangan lainnya tidak memiliki IUJP (ljin Usaha Jasa Pertambangan) yang disetujui oleh Ketmenterian ESDM,” bebernya.
Dalam melakukan pengolahan limbah B3 PT CPM melakukannya secara serampangan, yaitu tidak melakukan detoksitikasi tiling.
Dengan kata lain perusahaan tersebut telah melakukan dumping limbah. Dan, tidak melakukan pengendahan erosi, tudingnya.
Di samping itu, kata Agus Salim menjelaskan bahwa tempat pembuangan lımbalh tidak menggunakan alas (membran). bahkan pembuangan limbah sementara (TPS) sudah merupakan pembuangan permanen, sehingga rembesan limbah tersebut mencemarı tanah, sungai, bahkan air laut yang ada di sekitar Teluk Palu, terutama jika terjadı hujan dan PT CPM tidak melakukan penggolongan dan klasifikasi limbah
” Maka itulah, Kami selaku masyarakat mengharapkan kepada Kementerian ESDM dalam melakukan pemeriksaan di lapangan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Kalau dibiarkan, maka daerah kami akan hancur terkena dampak limbah perusahaan,” pungkasnya. (Red)