Diduga Pemerintah Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Lambat Dalam Menangani Aduan Warga

Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Fungsi kantor Desa atau kelurahan adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.29/12/2023

Akan tetapi berbeda dengan kantor Desa Ranca iyuh Yang berdasarkan laporan warga yang bernama Haerudin dan Iwan, yang beralamat Di Kampung Kebon RT.003 RW.01 kelurahan Ranca Iyuh Kecamatan Panongan kabupaten Tangerang. Pasalnya, saat mereka mengadukan perihal tanah miliknya yang diduga diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan sampai di jual ke pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan para ahli waris.

Namun saat dikonfirmasi langsung dan meminta diadakannya audiensi, pihak desa terkesan lambat dalam menangani aduan warganya tersebut.

Saat menelusuri terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang di mana telah terjadinya proses penjualan tanah miliknya diketahui bahwa milik ahli waris oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hingga ada pula beberapa bidang tanah yang diduga diserobot oleh pihak yang diklaim berdasarkan AJB (Akta jual beli) Berdasarkan ajb pp at notaris inisial INR kelapa 2 No 790/2007 hingga ada pula yang sudah terbit sertifikat pada Tahun 2021, No ajb 739/2007
Lalu terbit sertifikat Tahun 2021,dengan nama inisial A, inisial S, dan inisial M, lalu pada bidang No. 219 NIB 01091 tercatat atas Nama PT bumi citra permai Tbk dengan luas 5.075 meter sudah terbit sertipikat.

Atas beberapa penelusuran tersebut, sangat patut diduga bahwa tanah hak milik ahli waris H. SARKA bin RAKIIN sudah di pindah tangankan oleh para oknum yang tidak memiliki dasar dan kewenangan atas pengalihan Tanah tersebut. Sedangkan dari para Ahli waris H.SARKA bin RAKIIN tidak pernah menjual belikan tanah miliknya tersebut. Baik di tahun 2007 maupun di tahun sebelumnya.

Bahkan dari pihak ahli waris pun sudah bersurat serta datang ke kantor BPN (Badan Pertahan Nasional) untuk meminta keterangan terkait data-data pedataan, pengukuran,hingga pencatatan dan atau warkah tanah atas masalah tersebut, Keterangan dari petugas BPN yang berinisial CH & GT mejelaskan terkait tanah No. Bidang 219, dan No. Bidang 264 udah dilakukan jual-beli ke pihak PT.BUMI CITRA PERMAI Tbk (BCP) oleh Panggawati pada tahun 2014. Padahal dari garis keturunan ahli waris, tidak ada nama panggawati baik sebagai ahli waris, maupun keluarga dari almarhum H. SARKA bin RAKIIN.

Dengan demikian lanjut H bersama I sangat menyesalkan sikap dan atas tindakan Aparat Desa Ranca Iyuh yang belum juga dapat menyelesaikan atau memediasi atas hak dari warganya sendiri. kami atas Nama para ahli waris sesuai dasar dan keterangan surat ahli waris yang dimiliki. adapun langkah yang di lakukan terkait audiensi pertama ke desa tidak ada solusi dan belum ada titik terang serta pemberian perlindungan hukum kepada kami yang merupakan masyarakat desa Ranca Iyuh.

“Dan sampai saat ini pun, masih belum ada upaya penyelesaian. bahkan saat kami dari pihak ahli waris datang ke desa dengan tujuan untuk membuat surat pengantar atau surat keterangan kehilangan girik atas tanah para ahli waris untuk kepentingan pembuatan laporan ke polresta Tangerang. Namun dari desa tidak dapat membuatkan surat pengantar kehilangan girik tersebut,dengan alasan ada nya surat permohonan pemblokiran terhadap akses data bidang tanah desa Ranca Iyuh atas nama PT BUMI CITRA PERMAI Tbk.

Sedangkan dari pihak Ahli waris datang ke kantor desa tujuan nya hanya ingin membuat surat pengantar atau surat keterangan kehilangan girik. Akan tetapi malah di arahkan oleh pihak desa untuk mengklarifikasi dan komunikasi ke PT BUMI CITRA PERMAI Tbk, di mana sebenarnya tidak ada kaitannya Menurut kami antara permohonan pemblokiran dengan permohonan pembuatan surat keterangan atau surat pengantar yang sangat tidak mendasar bahkan cenderung menghalang-halangi saat kami ingin meminta data-data warkah karna kami hanya meminta surat pengantar bukan meminta akses data bidang PT. Bumi Citra Permai Tbk.

Setelah ada keterangan di arahan ke PT.BUMI CITRA PERMAI Tbk, ahli waris mempertanyakan kebenaran tersebut ke PT.BUMI CITRA PERMAI Tbk.
Dan penjelasan Ibu Ina selaku HRD di PT. Bumi citra permaiTbk kalau direktur atau HRD perusahaan pulang dari luar negeri.

Dengan ini saya selaku yg di rugikan menuntut pertanggung jawaban pihak pihak terkait atas kelalaian tsb di atas.

Adapun perihal PT.BUMI CITRA PERMAI TBK (BCP)/Tahun 2014 dan ajb 2007 Sampai saat ini belum juga ada Penyelesaiannya dan segera di tindak lanjuti perihal penyelesaian PT.BUMI CITRA PERMAI (BCP)/tsb.

( Andi_red )