Diduga Perumahaan citra Permata sakinah langgar aturan PBG,pembangunan terus Berjalan

Purwakarta | Fokuslensa.com – Dilangsir dari alah satu media cetak dan online Delikjabar.com -adanya salah satu Perumahan (Perum) Citra Permata Sakinah yang beralamat di Jalan Raya Industri, Kecamatan Babakan, Kabupaten Purwakarta, sedang membangun hunian baru.dan setelah di telusuri dari segi perijinan disinyalir tidak ada Namun, pembangunan tersebut berjalan sampai detik ini,mengacu pada aturan seharusnya pihak dari pengembang/developer lebih mematuhi aturan yang berlaku tidak seenaknya membangun’diduga tabrak aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa pembangunan yang dilakukan Perum Citra Permata Sakinah diduga tidak memiliki izin PBG, AMDAL lalu lintas, dan site plan perluasan yang belum disahkan oleh dinas terkait.

Kepala Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Jajang Kurnia, mengatakan bahwa pembangunan tersebut telah memiliki izin lingkungan.

“Kalau di desa hanya izin lingkungan saja, itu juga kemarin masih pra site plan,” tuturnya kepada media melalui pesan singkat WhatsApp belum lama ini.

Ketika ditanya tentang izin perumahan tersebut, Jajang menyampaikan bahwa menurut pengembang, perizinan telah dibuat pada tahun 2018.

“Belum semua, saya tidak tahu masalah perizinan perumahan Sakinah. Pengembang bilang semua perizinan dibuat tahun 2018 sebelum saya menjabat. Dan sampai saat ini juga saya minta lampiran semua perizinan belum diberikan,” ujarnya.

Terpisah, Pengembang Perum Citra Permata Sakinah Budi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp oleh media terkait dugaan tidak adanya izin PBG pada pembangunan bangunan baru tersebut, tidak memberikan komentar apa pun

Dugaan terkait adanya hal ini mengundang salah satu tokoh Purwakarta Agus Yasin angkat bicara” mengatakan seharusnya pihak developer lebih menghormati aturan hukum dan juga patuhi ijinnya ya minimal dari PPL terlebih dahulu dan harus bertanggung jawab penuh dengan hal ini,Karen warga sekitar dirugi kan dan harus di bawa kejalur hukum jika tidak ada penyelesaian secara persuasif.tutur dia

Sampai berita ini naik ke meja redaksi pihak dari developer sepetinya tutup mata terkait hal ini,kepada aparat penegak hukum segera panggil oknum pengembangan yang secara semena-mena tidak menghormati aturan-aturam yang sudah di tetap kan.

( Mugeni ).