Purwakarta | Fokuslensa. com – Jika benar adanya pemindahan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pengerukan material Sungai yang diduga untuk dijadikan komersil , berarti Purwakarta memecahkan rekor pertama di jawabarat sebagai Kabupaten dengan daerah aliran sungai yang dibelokkan oleh pihak swasta atau perusahaan.
Tentu saja ini bukanlah sebuah prestasi, namun tamparan bagi pemerintah kabupaten dan provinsi yang lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Seperti diberitakan beberapa media Online sebelumnya, aliran Sungai Cikao di Kecamatan Jatiluhur Kabupaten purwakarta dipindahkan dan dikeruk oleh seorang pengusaha yang beroperasi di sana.
Pemindahan diduga karena pada jalur sungai yang lama dibangun sebuah arena wisata kolam renang dan bahkan di jadikan Kawasan Industri disinyalir hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan dalam meraup keuntungan.
Akibat pemindahan tersebut, lokasi peertanian warga di beberapa Desa yang berada di wilayah sekitarnya terancam tergerus air (banjir.red) menjelang datangnya musim hujan.
Kekhawatiran warga ini cukup beralasan, karena sejak aliran sungai dipindahkan, sempat terjadi banjir bandang yang menggenangi pesawahan termasuk areal wisata taman cikao park.
Dari sisi teknis, diduga jalur aliran baru yang dibuat tidak sama dengan sungai yang asli. Informasi yang berhasil diperoleh, kurang lebih sepanjang sekitar 500 meter aliran Sungai Cikao dipindahkan dari jalur asalnya, Alur sungai lama memiliki lebar sekitar kurang lebih 50 meter, sedangkan alur yang baru hanya memiliki lebar sekitar 20 meter.
Secara logika, dari jalur sungai lama selebar 50 meter dipindahkan menjadi lebih sempit yakni 20 meter, akan menimbulkan masalah dari sisi daya tampung.
Meski mengakui adanya pemindahan sungai, pihak perusahaan yang melakukan pengembangan wisata di kawasan itu menyangkal bertanggungjawab. Menurut pihak perusahaan, pemindahan sungai dilakukan dalam membantu Reklamasi.
Menanggapi hal itu, Cep Jenar Aktivis muda yang notabene Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia berkomentar keras. Menurutnya ini adalah sebuah pelanggaran berat, dan pihak yang bertanggungjawab bisa dipenjarakan. Bahkan Jenar mengatakan, kasus ini adalah yang pertama terjadi di jawabarat karena dirinya selama ini belum pernah mendengar kasus serupa.
Menurut Jenar, tidak ada satu perusahaanpun di Indonesia yang berani seenaknya memindahkan aliran sungai, karena itu melangar undang-undang.
Ada dua undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, yakni UU Nomor 33/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Bagi pelanggar undang-undang itu, sanksinya cukup jelas dan tegas. Sekali lagi, kasus ini menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan oleh pihak-pihak terkait.
Kasus ini harus dijadikan momentum untuk menegakkan undang-undang terutama terkait lingkungan hidup yang selama ini sepertinya kurang diperhatikan.
Jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi, semua pihak bisa dengan seenaknya merusak alam yang berujung dengan kerugian masyarakat.
Sudah cukup pelajaran yang dipetik akibat rusaknya alam seperti bencana banjir, tanah longsor yang ‘dinikmati’ oleh warga Purwakarta.
Kasus pemindahan sungai di Purwakarta sudah selayaknya diusut tuntas untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, siapapun itu. Tindakan pemerintah dan pihak lain yang berwenang untuk menegakkan hukum menjadi penting agar tidak terjadi kasus serupa di masa yang akan datang.
Jika pihak berwenang diam saja dan membiarkan kasus ini hingga akhirnya dilupakan, jangan kaget jika suatu saat nanti ada sebuah perusahaan yang berani memindahkan DAS Cikao ke tengah Kota Purwakarta, dengan alasan ada kandungan emas atau yang lainnya di DAS Cikao.
Tedi ronal