Lebak – Media Fokuslensa.com –
Lokasi pertambangan Emas Ilegal ini,berada di Gunung Cimarai /Halimun Desa Citorek kabupaten Lebak. Jumat tanggal 25/10/2025
Dari hasil pantauan dan temuan awak media Fokus Lensa dilapangan,saat ini Aktivitas pertambangan Emas Ilegal sangat merugikan pemerintah lebak dan merusak lingkungan,diakibatkan dampak dari penambangan liar tanpa ijin tersebut.
Menurut Informasi dan keterangan orang yang dapat dipercaya bahwa aktivitas pertambangan Ilegal ini bukan hanya didesa citolek saja,bahkan ada juga aktivitas pertambangan Ilegal didesa gunug batu dan lainnya. aktivitas kegiatan penambangan dalam hutan lindung (HL).
Terkait pertambangan Emas Ilegal ini sudah seharusnya ditangani oleh pemerintah lebak dan provinsi Banten serta pemda kabupaten Lebak, terkait hal ini pemerintah sepertinya tutup mata dengan adanya aktivitas pertambangan Emas Ilegal itu.
APH,kepolisian lebak diharapkan untuk menindak tegas siapapun pelaku tambang ilegal yang beraktivitas Tampa mengantongi ijin, mengingat aktivitas ini sudah sangat membahayakan akibat aktivitas dan dampaknya lingkungan menjadi rusak
Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran merusak lingkungan. dapat dipidana hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 3 milyar.
Pencemaran lingkungan hidup menurut, pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH.
( Pendi)